Muratara, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) sangat konsisten dan komitmen menjaga kelestarian biota di perairan. Dari aksi penyetruman dan meracun ikan. Tindakan tegas telah dilakukan bagi pelaku penyetruman ikan di perairan Kabupaten Muratara.
Kini, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni memimpin langsung sosialisasi pelarangan aksi penyetruman dan meracun ikan di perairan Kabupaten Muratara, Rabu (2/5/2018) di Balai Kantor Camat Rawas Ilir.
Turut hadir langsung aparatur pemerintah desa, masyarakat dan nelayan ikan di perairan Sungai Kabupaten Muratara.
Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni menegaskan bahwa menangkap ikan dengan cara menyetrum, meracun (memutas) dengan zat kimia, ngebung dan lainnya. Jelas melanggar aturan undang-undang dan ada sanksi pidana.
“Dengan cara menyentrum ataupun alat tangkap terlarang lainya yang digunakan menangkap ikan. Kami tegaskan itu tidak boleh. Silakan, mencari ikan sebanyak-banyaknya dengan cara yang benar. Jangan sampai melanggar hukum dan di proses aparat penegak hukum,” tegas Wabup Muratara, H Devi Suhartoni.
Menurutnya, dirinya mengimbau dan meminta bagi masyarakat di desa-desa. Dimana, masih ada oknum yang nakal menangkap ikan dengan cara yang salah dan melanggar hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindak tegas.
“Saat ini masih ada desa-desa terdapat oknum yang melakukan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar. Ini kami ingatkan selalu jika masih melakukan penangkapan ikan yang sifatnya merusak. Pemkab Muratara tidak akan diam dan mengambil tindakan hukum dengan aparat kepolisian,” jelas dia.
Devi Suhartoni menjelaskan, pelarangan menyetrum, meracun dengan zat kimia ataupun lainnya saat menangkap ikan. Karena, Pemkab Muratara peduli dengan kelestarian biota air di Kabupaten Muratara.
Jangan, sampai biota air seperti ikan, udang yang terkenal di Kabupaten Muratara musnah karena aksi tersebut.
“Kami ini peduli dan melindungi. Jangan sampai anak cucu kita hanya melihat gambar di sebuah majalah ataupun media lainnya. Bahwa, ada ikan misalnya Baung ataupun ikan sungai lainnya. Tetapi, hanya sebuah nama dan tidak ada lagi di perairan Kabupaten Muratara,” katanya.
Selain itu, aksi penyetruman dan meracun itu memusnahkan bibit-bibit ikan yang kecil. Sehingga, populasi biota air yang adan terus menurun. Sudah banyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Jadi, jangan ada lagi penyetruman atau meracun di perairan Kabupaten Muratara. Karena, aparat langsung menindak tanpa pandang bulu.
“Pemkab Muratara tegas dan komitmen menjaga kelestarian biota perairan di Kabupaten Muratara. Banyak cara untuk memperoleh ikan yang banyak dan benar,” ujar Devi Suhartoni.
Sementara itu, Camat Rawas Ilir, Suharto menuturkan dirinya mengimbau apa yang selalu pemerintah sampaikan kepada masyarakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara yang benar dan tidak merusak biota air.
“Kami harapkan upaya yang dilakukan Pemkab Muratara saat ini dan selalu berkesinambungan memberikan imbauan. Hendaknya, masyarakat sadar diri bahwa menyetrum dan meracun itu ada sangsi pidananya. Jangan sampai menyesal setelah di proses hukum,” kata Suharto.
Sedangkan, Kades Bingin Makmur 1, Ashari mengungkalkan Pemkab Muratara tidak ada melarang masyarakat mencari dan menangkap ikan di perairan jika dengan cara benar. Mereka melarang itu jika masyarakat menangkap dengan cara melanggar aturan UU dan bisa di proses secara hukum.
Terpisah, Juwari (55) warga kelurahan Bingin Teluk salah seorang nelayan, mengatakan selama ini dirinya mendengar bahwa masyarakat dilarang mencari ikan di perairan. Padahal, dirinya mencari ikan tidak dengan cara menyentrum. Namun dengan cara berkarang dengan waring (jala).
“Dengan adanya sosialisasi ini, dirinya bersama teman-teman paham bahwa tidak ada yang melarang mencari ikan. Jika itu dengan cara benar dan tidak melanggar hukum. Yang takut justru karena salah menangkap ikannya,” kata Juwari saat berdialog dengan Wabup Muratara, H Devi Suhartoni.
Dia mengaku, dirinya dengan teman-teman nelayan lainya bersyukur atas kepedulian pemerintah. Yang peduli kelangsungan hidup dan perkembangan biota air, khususnya terhadap ikan sungai.
“Kami sendiri sebagai nelayan justru lebih takut akan matinya kelangsungan kehidupan ikan sungai,. Karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tentunya tidak mau di proses hukum karena tindakan yang salah dan melanggar UU. Namun, diharapkan Pemkab Muratara juga memberikan solusi bagi nelayan agar mendapatkan hasil yang banyak,” pungkasnya. #gky/ril