Palembang, SumselSatu.com
Puluhan wartawan media online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang.
Kuasa hukum korban, Mardiansyah, SH, menyampaikan, laporan dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban melaksanakan tugasnya melakukan peliputan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Kami mendapatkan kuasa hukum dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang undang-undang Pers,” ujar Mardiansyah.
Kejadian berawal pada, Senin (17/11/2025) sekira pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Korban Ramadon bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi.
Kemudian saat korban dan rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang enam orang.
Kemudian terlapor AR (26), mendorong sambil mengancam korban saat mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.
“Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor ini, hal ini pun sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers. Sehingga kami laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” kata Mardiansyah.
Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun hingga denda sejumlah uang bila terbukti bersalah.
“Untuk sementara kami laporan tentang Undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya,” katanya.
Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan telah diserahkan ke Unit Piket, dalam hal ini Unit Harda Polrestabes Palembang.
Kemudian dari barang bukti yang diserahkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat tersebut.
KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar Membenarkan adanya laporan korban terkait Undang-undang Pers, menghalangi wartawan melakukan peliputan.
“Benar laporan korban sudah diterima mewakili wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumsel, atas undangan Rilis Kajati Sumsel saat itu,” katanya.
“Nantinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Terlapor,” tutupnya. #arf










