
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 10 kilogram (Kg) komoditas vanili asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara perdana akan diekspor ke Perancis melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sumatra Selatan (Sumsel) terlebih dahulu memastikan kesehatan vanili kering yang dikenal sebagai emas hijau. Pemeriksaan yang dilakukan sebelum pengiriman ditujukan untuk memastikan keberterimaan komoditas asal Indonesia di negara tujuan.
“Tentunya harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan keberterimaannya. Balai Karantina melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Kepala Karantina Sumsel Kostan Manalu, Minggu (7/7/2024).
Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, selanjutnya petugas Karantina akan menerbitkan Phytosanitary Certificate atau jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor.
“Vanili merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi untuk diekspor. Balai Karantina mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor guna mendorong perekonomian di daerah terus berjalan,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karenanya, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Karantina.
Selain vanili kering, beberapa komoditas ekspor Sumsel yang telah melalui pemeriksaan Balai Karantina di antaranya bubuk vanili sebanyak 50 gram, bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram. #fly