102 Ribu Ha Lebih Hutan Sumsel Jadi Perhutanan Sosial

(FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Hingga Februari 2020, di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah terbit 134 izin Perhutanan Sosial. Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumsel diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dan para penggiat perhutanan sosial untuk saling berkomunikasi, saling belajar, dan saling mendukung satu sama lainnya.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Aidil Fitri, MA, pada Talkshow dan Deklarasi HMPS Sumsel, di Hotel Swarnawwipa, Palembang, Kamis (13/2/2020).

Aidil menyampaikan, izin Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan itu meliputi 23 Hutan Desa (HD) seluas 32,961 ribu hektar (Ha), 43 Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 22,627,64 ribu ha, dan 60 Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 18,721,32 ribu ha. Kemudian, dua Hutan Adat (HA) seluas 379,7 ha, dan enam Kemitraan Kehutanan (KK) seluas 28,273,14 ribu ha. Total luas Perhutanan Sosial di Sumsel 102,962,80 ribu ha.

Dikatakan Aidil, penerima manfaat secara langsung Perhutanan Sosial di Sumsel sebanyak 15,693 ribu kepala keluarga. Mereka berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Mengingat sudah banyaknya masyarakat dan kelompok tani yan sudah menerima izin kelola, maka sudah selayaknya untuk dihimpun dalam satu organisasi, Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial atau HMPS Sumsel,” ujar Aidil.

Aktivis lingkungan hidup Sumsel itu mengharapkan HMPS Sumsel akan menjadi wadah bagi masyarakat dan para penggiat perhutanan sosial untuk saling berkomunikasi, saling belajar dan saling mendukung satu sama lainnya.

“Selain itu, HMPS ini diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/Kota serta mitra kerja swasta, sehingga, petani hutan di Sumatera Selatan dapat maju secara sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan,” kata pria yang pernah menjadi Direktur Walhi Sumsel tersebut.

Aidil menyampaikan, Perhutanan Sosial merupakan salah satu program strategis Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Yakni, melalui pemberian akses kelola hutan, khususnya bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dia mengatakan, secara nasional, Pemerintah RI menargetkan areal pengelolaan hutan bagi masyarakat seluas 12,7 juta ha dalam periode lima tahun (2015–2019), atau sekitar 2,5 juta hektar per tahun. Perhutanan Sosial itu melalui skema HKm, HD, HTR, HA, dan KK.

“Target Perhutanan Sosial ini merupakan komitmen Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 dalam mendukung Program Nawa Cita 7, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik,” kata Aidil yang sejak SMA bergabung dalam Gerakan Siswa Pencinta Alam (Gersipala) Ganesha SMA Negeri 3 Palembang tersebut.

Pria yang juga pernah aktif di Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri Pencinta Alam (Mafesripala) itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83/2016, Perhutanan Sosial sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat setempat.

“Peraturan ini menegaskan bahwa Perhutanan Sosial dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya,” kata Aidil.

“Melalui kebijakan ini, ada beberapa hal yang hendak dicapai oleh pemerintah, yaitu menciptakan dan memercepat pemerataan akses dan distribusi aset sumberdaya hutan, menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan, dan  mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan,” tambah pria yang meraih gelar MA di Amerika Serikat itu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel Anita Noeringhati yang hadir sebagai narasumber dalam talkshow menyampaikan, dengan Perhutanan Sosial, masyarakat dirangkul pemerintah untuk diberikan izin guna melestarikan  hutan.

“Peran dari pemerintah daerah tentunya diharapkan, bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat. Yang pertama seperti akses, bagaimana membantu akses jalan, dan bagaimana membantu tentang pendampingannya, serta yang paling utama adalah tentang pembiayaannya,” kata anggota dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

“Saya selaku Ketua DPRD akan mendorong pemerintah provinsi ikut juga bertanggungjawab tentang terwujudnya Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan,” tambah Anita.

Selama dua hari (13-14 Februari 2020), Pokja Percepatan Perhutanan Sosial bekerjasama dengan HaKI, Walhi Sumsel dan mitra lainnya melakukan deklarasi HMPS dan talkshow. Kegiatan diikuti perwakilan masyarakat dan kelompok tani hutan yang telah mendapat Hak Kelola HD, Izin Usaha Pengelolaan HKm (IUP-HKm), Izin Usaha Pengelolaan HTR (IUP-HTR), Izin HA, dan Izin KK, perwakilan Pemprov Sumsel, akademisi dan aktivis pemerhati Perhutanan Sosial.

Dalam rangkaian talkshow dibahas berbagai tantangan, peluang, dan dukungan para pihak dalam pengembangan Perhutanan Sosial di Sumsel.

Pada kegiatan itu juga disajikan produk-produk dari Perhutanan Sosial seperti kopi, beras, kerajinan tangan, madu, aneka kemplang, dan lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Sumsel. #nti/arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here