PALI, SumselSatu.com
Tim Polsek Penukal Abab berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku pembegalan. Keduanya adalah Efriyadi (26) dan Nopis (23) warga Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Perburuan dan penangkapan terhadap kedua tersangka menyusul laporan korban, Mir (21) warga Kecamatan Talang Ubi, PALI, dan Wik warga Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya menjadi korban pembegalan pada Senin (8/10/2018).
Pada hari kejadian, sekitar pukul 15:30, bertempat di Jalan Raya Sekayu-Belimbing, antara Desa Gunung Menang dengan Desa Mangku Negara Timur, laju sepeda motor yang dikemudikan korban dihentikan paksa pelaku.
Sambil mengacungkan senjata api (Senpi) jenis pistol, pelaku menghadang laju sepeda motor Honda Beat warna Putih bernomor polisi BG 4271 ACB. Sejurus kemudian, penjahat memaksa korban menyerahkan telepon genggam (Telgam) dan menarik tas korban. Korban yang ketakutan hanya bisa terdiam. Begundal juga mencuri sepeda motor dan membawanya kabur ke arah Desa Gunung Menang.
“Setelah mendapat laporan, petugas kami melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku. Pada hari ini sekira pukul 11:00 WIB, saat petugas kami yang tengah melakukan patroli tertutup melihat salah satu pelaku sedang melintas di Desa Gunung Menang ke arah Desa Mangku Negara, langsung dilakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Yuli Sahara, Kamis (11/10/2018).
“Setelah membuntuti pelaku hingga di depan lorong rumahnya, pelaku Efriyadi langsung ditangkap,” tambah Acep yang berbicara mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH.
Kepada polisi, Efriyadi mengaku melakukan pembegalan bersama Nopis. Polisi lantas menangkap Nopis di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijualkan kepada seseorang seharga Rp2 juta dan kedua pelaku membagi rata hasil kejahatannya dan uang hasil perampokan dibelikan HP dan berfoya-foya,” kata Acep.
Namun, belum mendapati senpi yang digunakan untuk melakukan penodongan.
Polisi telah menyita telgam Android dan satu lembar uang Rp50 ribu untuk dijadikan barang bukti. Kedua tersangka terancam melanggar Pasal 365 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara. #abi