Palembang, SumselSatu.com
Tahun ini penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Palembang menerima 288 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 persen siswa tidak diminta uang sumbangan sarana, sementara yang lain membayar sesuai kesepakatan dengan komite dan kemampuan orangtua siswa.
Kepala SMA Negeri 5 Palembang Sumin Eksan mengatakan, siswa yang tidak membayar sumbangan adalah siswa yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan lurah, foto rumah, rekening listrik, dan lainnya. “Khusus siswa yatim piatu dan penghapal Alquran langsung bebas dari sumbangan sarana,” ujar Sumin ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (19/7/2018)
Sementara 80 persen siswa baru, dikenai sumbangan yang disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa. Sumin menjelaskan, besaran uang sumbangan sesuai kesepakatan orangtua siswa dengan komite yakni Rp 7,5 juta.
“Uang sumbangan itu dibayarkan ke rekening Bank Sumsel Babel atas nama Komite SMA Negeri 5 Palembang,” bebernya.
Jika masih ada yang keberatan dengan besaran sumbangan tersebut, sambung Sumin, dipersilakan mengajukan surat keterangan tidak mampu, penghasilan setiap bulan, rekening listrik, dan lainnya.
“Kalau memang keberatan silakan ajukan keberatan. Berapa sanggup bisa bayar. Kalau memang semua orangtua siswa tidak mau membayar uang sumbangan sarana, artinya seluruh program yang dibuat akan dihapuskan saja,” paparnya.
Lebih lanjut Sumin menjelaskan, uang sumbangan dari orangtua siswa itu digunakan untuk keperluan sekolah meliputi 31 item. Di antaranya pembebasan satu unit rumah Rp 450.000.000 untuk parkir motor siswa, perawatan serta perlengkapan gedung dan sanitasi Rp 85.000.000, pembuatan WC gedung serba guna Rp 60.000.000, dan lainnya.
“Seluruh uang sumbangan itu akan digunakan untuk seluruh keperluan sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan Drs Widodo menuturkan, pihaknya akan mengecek kebenaran sumbangan yang tidak sesuai upaya peningkatan proses kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, Disdik juga akan melihat legalitas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) SMAN 5 Palembang yang diusulkan komite sekolah.
“RAPBS itu masih dalam perencanaan, artinya masih bisa dievaluasi. Terpenting adalah sumbangan yang disepakati komite sekolah tidak bertentangan dengan Program Sekolah Gratis (PSG),” ucap Widodo.
Selain itu, Disdik juga meminta agar sekolah tidak menghimpun dana sumbangan sebelum disahkan oleh Gubernur Sumsel. Sebab, jika belum disahkan bisa dikatakan illegal.
“Sampai sekarang belum ada RAPBS SMAN 5 Palembang yang masuk ke Disdik Sumsel. Padahal setiap sumbangan harus terlebih dahulu disahkan oleh Gubernur Sumsel,” pungkasnya. #nti