
Musi Rawas, SumselSatu.com
Sepanjang tahun 2017 sebanyak 5.335 warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) keluar melakukan administrasi kependudukan. Mereka keluar dikarenakan beberapa faktor. Namun, yang masuk mencapai 3.757 warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura), M Yori melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Darwin mengatakan sepanjang satu tahun terakhir untuk rekapitulas pindah dan datang tahun 2017 yang tercatat. Sebanyak 5.335 warga Kabupaten Mura keluar dan pindah melakukan kepengurusan administrasi kependudukan.
Keluarnya warga Kabupaten Mura itu. Dikarenakan dua faktor yakni mencari pekerjaan, sekolah ataupun ikut keluarga pindah. Sedangkan, para pendatang masuk di Kabupaten Mura sebanyak 3.757 orang.
“Mereka yang masuk di Kabupaten Mura disebabkan karena pekerjaan dan keluarga karena menikah dengan warga Mura sendiri,” jelas Darwin di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, baik pendatang maupun warga yang keluar daerah. Diharuskan melapor ke tempat asal tujuan dengan mengambil surat pindah ke Disdukcapil dan berlaku selama 40 hari ke depan. Bila tidak, maka tidak berlaku (expired). Karena akan diterbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (WNI).
“Tujuannya dengan dibuatkannya surat ini sehingga Capil tempat tujuannya pindah bisa melakukan penarikan data. Sehingga, identitas kependudukan bisa dilakukan pencetakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” kata dia.
Dia menambahkan kalau yang tidak melapor maka datanya masih ditempat asal dan tidak di proses untuk pencetakan KK maupun KTP. “Kita harapkan masyarakat mematuhi aturan yang ada. Khususnya melakukan pengurusan administrasi kependudukan,” pungkasnya. #gky