
Palembang, SumselSatu.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) melakukan pengkajian dan verififikasi data kewarganegaraan terhadap permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Senin (6/2/2023).
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Warga Negara Cina, Xue Chang Hong. Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kegiatan ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya didampingi Kadiv Keimigrasian Herdaus, dan Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Yenni.
Ilham mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pemohon kewarganegaraan dilakukan verifikasi berkas administrasi kesesuaian berkas seperti izin Keimigrasian, surat kependudukan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat nikah dan surat kesehatan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pemohon juga diuji tentang Pemahanan Terhadap Negara Republik Indonesia, seperti kemampuan berbahasa Indonesia, sejarah Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia, rasa cinta kepada negara, motivasi, serta visi dan misinya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Setiap warga negara asing boleh menjadi WNI apabila memenuhi syarat,” tegasnya.
Kanwil Kemenkumham Sumsel akan melakukan verifikasi menyeluruh dalam proses pengajuan ini. Adapun apabila status pengajuan kewarganegaraan ini disetujui, tahap berikutnya berkas akan dikirim ke Direktorat Administrasi Hukum Umum, dan yang bersangkutan akan dilakukan pengkajian kembali di tingkat pusat.
Sementara itu Kadiv Keimigrasian Herdaus membahas terkait status kepemilikan paspor asal negaranya apabila kelak telah bertatus WNI, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang harus dipenuhi, serta motivasi yang bersangkutan untuk menjadi WNI.
Herdaus menegaskan, kajian kewarganegaraan ini merupakan salah satu tahapan dalam permohonan kewarganegaraan yang hasilnya akan diverifikasi dan diteruskan ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Xue Chang Hang sendiri merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menetap di Indonesia sejak tahun 2002, dan bekerja sebagai Komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan elektronik.
“Saya sudah lama dan terbiasa bekerja di sini. Selama 21 tahun saya disini banyak orang yang telah saya kenal di sini, dan rencananya keluarga besar pun akan dipindahkan ke sini,” ujar Xue Chang Hang. #Nti