Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 35 perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) karena tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel Erman Rasul mengatakan, berdasarkan data yang ada, terdapat 35 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR kepada karyawannya. Mulai dari perusahaan perkebunan, outsourcing rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan.
“Kami telah melaporkan perusahaan ini ke Kemenaker RI untuk ditindaklanjuti. Setelah dilaporkan, nanti kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Erman.
Erman menyampaikan itu saat diwawancarai seusai rapat Kepatuhan Pelaksanaan THR bersama Kementerian Kemenaker RI, Selasa (10/5/2022). Erman mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail berapa jumlah karyawan yang tidak menerima THR dari 35 perusahaan tersebut, karena yang melaporkan hanya satu hingga 50 orang.
“Setidaknya ada ratusan karyawan yang terkena dampak tidak mendapatkan THR. Seperti perusahaan A tidak membayar, tapi hanya satu orang saja yang mewakili untuk melapor. Tapi, ada juga mereka satu per satu melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” katanya. #fly