PALI, SumselSatu.com
Setelah enam bulan lebih menjadi buronan, dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibekuk polisi.
Kedua remaja itu adalah Ari Nopriansyah (18) warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, dan Deri Ishar Apriadi (19) warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Pada Jumat (7/9/2018) sore, sekira pukul 19:45, polisi mendapat informasi bahwa Ari yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tengah berada di kawasan Kebun Sayur. Tim burug sergap (Buser) yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Talang Ubi Ipda Nasron Junaidi, SH, menuju lokasi buruan dan melakukan penangkapan. Dari keterangan Ari, polisi memburu Deri di rumahnya di Talang Ojan.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek,” ujar Lakhar Kapolsek Talang Ubi Iptu Roni Hermawan yang berbicara mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH, Senin (10/9/2018).
Roni menyampaikan, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP. Kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Perburuan terhadap Ari dan Deri menyusul laporan ke polisi. Pada Sabtu (17/2/2018) lalu, sekira pukul 19:15, korban, KAA (14) yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), pergi ke lokasi pasar malam di Lapangan Ampera, Talang Ubi, bersama temannya.
Saat korban sedang berjalan, tiba-tiba datanglah kedua pelaku. Salah satu pelaku mencekik leher dan memaksa korban menyerahkan handphone atau telepon genggam (Telgam). Pelaku merogo saku celana korban dan mencuri telgam dan langsung lari.
Tersangka Ari mengakui, mencekik leher dan memaksa korban menyerahkan telgam. Barang curian itu dijual seharga Rp280 ribu.
“Uangnya kami bagi dua untuk foya-foya,” ujar Ari kepada polisi. #abi