8 Kafe di Palembang Dikategorikan Diskotik

The Pitstop Arena 9 (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang telah menetapkan ada delapan kafe dan bar yang berubah fungsi pada malam hari menjadi tempat hiburan malam menyerupai diskotik.

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) tempat usaha dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) restoran/kafe/bar tapi juga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tersebut di antaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.

Karena dianggap melanggar aturan, sehingga BPPD meminta kedelapannya untuk juga membayar pajak hiburan sebesar 40%, selain pajak kafe/ restoran 10%.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan (PHRI Sumsel) Kurmin Halim mengatakan, para pemilik usaha merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, sesuai izin bahwa delapan tempat usaha ini beroperasi sebagai kafe dan bar dengan pajak sesuai izin usaha 10%.

“Di delapan tempat ini hanya bar biasa, tempat minum-minum dengan musik, dan tidak punya fasilitas lengkap, berbagai jenis alkohol seperti Venus, Mension, dan lainnya,” kata Kurmin saat menghadiri pertemuan dengan Pemko Palembang, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, ia menyuarakan aspirasi dari para pengusaha, bahwa delapan kafe dan bar itu belum bisa masuk ke kategori tempat hiburan. Kata Kurmin, bar adalah tempat minum alkohol dan lainnya. Sehingga tidak bisa dikategori seperti tempat hiburan malam/ diskotik dengan pajak 40%.

“Harapan kami ada revisi pajak hiburan karena 40% terlalu tinggi dari daerah lain. Berharap delapan tempat ini tidak dikenakan pajak hiburan, tapi kami bersedia hingga 15%, kami minta tolong,” katanya.

Kurmin mengatakan, para pengusaha di Palembang saat ini sedang bangkit dari keterpurukan pasca pandemi. Selain itu, karena pajak ini 40% itu dikenakan kepada konsumen, pihaknya memastikan akan kehilangan konsumen karena kemahalan.

“Jika dipaksakan dari pajak kafe/bar jadi tempat hiburan, tempat ini pasti tutup. Masa ketika ada yang joget-joget jadi kena 40%,” katanya.

Sementara itu berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda), tempat hiburan malam adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu atau tanpa pramuria.

“Kenapa kedelapan itu ditetapkan harus bayar pajak hiburan 40%, karena kalau kafe/bar saja tidak menyediakan tempat khusus melantai/joget,” kata Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan.

Kata Herly, pihaknya tidak hanya melihat dari izin usaha tetapi juga melihat ke lapangan langsung. Pihaknya tidak bisa serta Merta merubah kebijakan karena BPPD merupakan pelaksana Perda dan bukan pengambil kebijakan.

“Sudah diakui juga oleh PHRI dan pemilik usaha tadi bahwa di sana ada unsur hiburannya,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here