Palembang, SumselSatu.com
PU Bina Marga Provinsi Sumsel berjanji akan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Musi VI untuk 88 persil. Sedangkan sisanya 49 persil akan diselesaikan setelah pembayaran 88 persil sudah dibayar.
Kasi Regal PU Bina Marga M Hilmansyah mengatakan, untuk akses Jalan Musi VI dari kawasan Faqih Usman dan Fuad Hasyim itu totalnya seluruhnya 137 persil. Namun yang sudah kita mintakan untuk pembayaran ganti rugi di tahun 2017 baru 88 persil.
“Anggaran untuk 88 persil itu jumlahnya Rp 62,9 miliar. Itu yang sudah kita mintakan pada pada 2017. Nah ternyata mungkin ada masalah, maka pada tanggal 3 April ini dibahas lagi,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin (2/4/2018).
Hilmansyah menjelaskan,sisanya yang 49 persil akan dibahas nanti setelah pembayaran 88 persil sudah dibayarkan. Total yang kurang untuk 49 persil itu Rp 20,86 miliar.
Hilmansyah berharap supaya masyarakat bersabar. Nanti kalau sudah ada kejelasan pencairannya akan disampaikan pihak kecamatan dan kelurahan tentang kepastiannya.
“Ada beberapa yang datang ke sini. Sudah kami jelaskan. Kita sampaikan seperti itu masalahnya, ada beberapa yang saat ini pun kami sampaikan juga. Tapi pada intinya kami minta mereka bisa menunggu sampai pembayaran diselesaikan,” bebernya.
Menurut Hilmansyah, warga memang sudah cukup lama menunggu yakni hampir 3 bulan. Karena awalnya ganti rugi dijanjikan Desember 2017. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran ganti rugi.
“Masyarakat sejauh ini mendukung kita ganti, karena harga yang mereka dapatkan sangat layak. Kami juga sudah beberapa kali mengirim surat ke Sekda supaya segera diselesaikan,” paparnya.
Untuk pembayaran ganti rugi, lanjut Hilmansyah menuturkan, pembayaran pakai rekening. Tapi sebelum uangnya dikirim ke rekening warga, mereka menandatangani bahwa setuju untuk pencairan. Kemudian mekanismenya nanti duit masuk dulu ke rekening nanti lalu diblokir.
“Setelah mereka menandatangani surat berita acara pembayaran asli baru, nanti dibuka blokirnya. Jadi ada win win solution,” pungkasnya. #ntiÂ