93,4 Persen Jalan Provinsi di Sumsel Kategori Mantap

Plt Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel Dharma Budhy. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Infrastruktur perbaikan jalan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berkembang signifikan. Jalan provinsi berkategori mantap mencapai 93,4 persen.

“Selama kepemimpinan Bapak Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) sangat signifikan perbaikan jalan. Yakni, dari 62 persen naik menjadi 73,80 persen dan saat ini 93,4 persen,” ujar Plt Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel Dharma Budhy, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, banyak capaian dari mulai HDMY dilantik pada tahun 2018. Kemantapan jalan di provinsi secara keseluruhan tidak ada masalah, hanya sebagian kecil yang rusak-rusak ringan.

Permasalahan sekarang masyarakat banyak yang tidak tahu status jalan terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota. Untuk memperbaiki jalan di Sumsel, sudah ada bantuan gubernur (Bangub).

Dari tahun 2019, 2020 sampai 2021, Pemprov Sumsel telah menggelontorkan anggaran Rp2,7 triliun untuk penanganan di bidang jalan. Itu baru jalan dan banyak bidang lain seperti Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan rumah sakit.

“Untuk anggaran Rp2,7 triliun sudah selesai dilaksanakan dan sudah terserap semua, tinggal anggaran tahun 2021. Jadi perhatian Bapak Gubernur untuk jalan di 17 kabupaten kota ini sangat luar biasa,” kata dia.

Untuk mencapai kategori mantap klasifikasi jalan persentase dihitung berapa jalan rusak, baik rusak berat dan yang baik. Sehingga dibuat persentase, jika sudah mencapai 90 persen itu sudah masuk kategori.

Untuk kewenangan provinsi kondisi jalan tidak ada yang rusak berat. Hanya ada beberapa spot saja. Misalnya, dari 25 kilometer jalan, yang rusak 1 kilometer, itu wajar saja.

“Dalam artian pemeliharaan rutin kita lakukan pemeliharaan berkalaan kita lakukan. Terkait pemeliharaan yang viral Betung-Sekayu tidak ada lubang lagi dari informasi yang disampaikan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel,” jelasnya.

Terkait adanya Over Dimension Over Loading (ODOL), sudah ada aturan tonase maksimum untuk nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota, namun tetap ada pelanggaran.

“Misal mobil truk dari Jakarta 40 ton bisa lewat di jalan tol, kemudian dia lewat masuk ke Musi 2. Kalau di jalan nasional masih boleh, tapi ketika masuk jalan Noerdin Pandji, Pangeran Ayin masuk ke Mayor Zen pasti rusak jalan,” katanya.

“Sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang Odol, silahkan kabupaten kota melakukan penimbangan ada timbangan manual yang bisa portable. Tapi izinnya belum ada sampai hari ini, belum turun izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” katanya.

Dia menerangkan, nanti di gerbang masuk kota dan gerbang Alang-Alang Lebar itu ada station yang mengukur kapasitas satu truk. Misalnya 40 ton ternyata 50 ton, maka harus dibuang 10 ton diturunkan di tempat penitipan, nanti ada tempat penitipannya itu dihitung dicas per hari berapa kalau ini berlaku maka aman.

“Makanya perlu penindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) tidak boleh parkir di jalan karena membahayakan pengguna jalan lain,” kata dia. #Yan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here