Banyuasin, SumselSatu.com
Satuan Pol-PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Banyuasin, menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin No 10/2014, di Kantor Kecamatan Banyuasin I, Senin (26/2/2018).
Kepala Satuan Pol-PP, Damkar, dan Penyelamatan Banyuasin Drs Anthony Liando, MSi, menyampaikan, berdasarkan Perda Banyuasin No 10/2014, hewan ternak berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan. Hal itu agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Dikatakan Anthony, jika warga atau peternak melepaskanliarkan kambing, sehari didenda Rp50 ribu. Sedangkan sapi Rp100 ribu.
“Denda ini bisa berlipat ganda, jika hewan yang telah ditertibkan tidak segera diambil di tempat karantina,” tambah Anthony.
Dia mengatakan, pemilik atau peternak harus membuatkan kandang bagi sapi atau kambing. Selain itu dapat juga digembalakan di areal tertentu yang tidak menganggu publik.
“Anggota Satpol-PP Banyuasin rutin melakukan penertiban dan razia untuk memberikan rasa aman dan menciptakan ketertiban di jalan raya,” tambahnya.
Pada kegiatan sosialisasi perda tersebut, hadir juga Camat Banyuasin I Noffa Redy, SSos, Kapolsek Mariana AKP Nazirudin, SH, MSi, Serka A Roni dari Koramil Mariana, dan para kades se-Kecamatan Banyuasin I, serta masyarakat. #fri