Mulai 14 Maret, Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan

BEBAS BIAYA---Nampak Masyarakat yang berkerumun ingin membayar Pajak di salah satu samsat di kota Palembang. (FOTO:SS1/Mardiansyah)

Palembang, Sumselsatu.com

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai pukul 00.00 Tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan. Hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017.

Untuk menindaklanjuti perihal dimaksud Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Taslim Chaerudin, SIK, menjelaskan bahwa, terhitung mulai Kamis, (14/3/2017) memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan Samsat di seluruh wilayah Prov Sumatera Selatan (Sumsel) dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.

“Pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kendaraan bermotor yang diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK dihapuskan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, secara terpisah, Herryandi Sinulingga selaku kepala UPTB Palembang II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH langsung menindaklanjuti intruksi Pembina samsat berasarkan surat dimaksud per tanggal hari ini pukul 00 hari rabu tanggal 14 Maret 2018.

“Instruksi sudah dijalankan dan langsung kami sosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya hari ini,” jelas Sinulingga.

Ditambahkan Ipda Yohan Wiranata selaku Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel, tadinya pengesahan STNK tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil , tarif dikenakan sebesar Rp 50.000 dan tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25.000.

“Biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini, kita bersama sama tim Samsat Palembang II lanngsung tindak lanjut mensosialisasikan bersama sama di kantor layanan Samsat Palembang II dan Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II,” pungkasnya. #ard 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here