Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan, memberikan Surat Keputusan (SK) Walikota kepada guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang di aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/03/2018) bertempat Aula SMKN N 2 Palembang.
Pemberian SK Walikota ini sebagai wujud kepedulian pemkot, dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNSD sesuai dengan upah minimum guru (UMG) yakni satu juta rupiah.
“Pemberian SK ini merupakan salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji dari pos dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan insentif bagi Guru Tenaga Kontrak,” ungkap Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib.
Ia menyebutkan, insentif yang mampu diberikan Pemkot Palembang baru senilai Rp500 ribu untuk 1.700 an GTK pada 2017 dan 2018 ini meningkat menjadi 3.074 GTK yang bakal menerima insentif per bulannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.
“Oleh karena itu kita memberikan SK, untuk memperkuat posisi GTK hingga dapat insentif lebih yakni satu juta yang telah di rencanakan,” terangnya.
Pemberian SK ini sambung Ahmad Najib, untuk syarat GTK yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkannya.
“NUPTK ini sendiri merupakan persyaratan GTK tersebut untk mendapatkan sertifikasi GTK non-PNSD dari pemerintah pusat, pemberian SK ini memberikan motivasi dalam bekerja,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengatakan pada 2013 di zamannya Romi Herton pihaknya juga sudah memberikan insentif kepada 331 insentif guru pinggiran dan sekolah kecil.
Kemudian pada 2017/2018 per Januari ini pihaknya kembali memberikan insentif kepada GTK yang sudah ada NUPTK dengan masa kerja minimal lima tahun itu sebanyak 1.050 orang dengan insentif senilai Rp500 ribu.
“Pada tahun ini Pemkot memberikan insentif kepada 1600 GTK dari 3074 GTK, sisanya akan diberikan pada tahun 2019. Dalam meningkatkan kesejahteraan guru sesuai dengan janji Walikota Palembang H Harnojoyo,” singkatnya. #yud/nti