Banyuasin, SumselSatu.com
Daftar pemilih pemilu selalu saja menjadi persoalan. Hal itu menjadi bukti bahwa sistem administrasi kependudukan di Indonesia masih amburadul.
Di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilukada Kabupaten Banyuasin, masih ditemukan nama orang yang telah meninggal dunia. Selain itu, warga yang telah pindah alamat kependudukannya juga masih ada di DPS. Padahal, DPS itu merupakan hasil pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kami masih menemukan ada data ganda. Orang yang sudah meninggal dan pindah masih masuk dalam DPS,” ujar Iin Purwanto, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (5/4/2018).
Iin menyampaikan hal itu, setelah melakukan monitoring di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Pangkalan Balai, Banyuasin.
Selain persoalan itu, calon pemilih baru yang ditambahkan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan tercatat di daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP), tidak terdaftar di DPS.
“Rata-rata terjadi selisih antara DPHP dan DPS. Kami harus bekerja keras ekstra untuk mencermati kualitas data DPS serta data DPHP yang telah diplenokan oleh PPS dan PPK sebelum menjadi DPS,” kata Iin.
Dia mengungkapkan, Panwaslu Kecamatan menemukan 129 nama calon pemilih baru di DPHP di salah satu kelurahan/desa, tetapi, di DPS tidak tercantum.
“Kami berharap DPS hasil perbaikan betul-betul cerminan dari DPHP yang pertama dan perbaikan-perbaikan kecil. Sehingga DPS menjadi lebih cermat,” kata Iin.
Ibzani, Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuasin Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menyampaikan, pihak mendapati sebanyak 8016 nama terindikasi tidak memenuhi persyaratan dan 2040 salah data.
“Panwaslu menerima data DPS dari KPU Banyuasin by name by address. Selanjutnya, kami melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji publik,” kata Ibzani.
Ribuan data calon pemilih yang bermasalah seperti adanya kesamaan nama, nomor induk keluarga (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan alamat.
“Kami temukan kesalahan penulisan nama pemilih, kesalahan alamat pemilih, kesalahan tulis data pemilih, dan elemen tidak lengkap lainnya,” katanya.
Dia menyampaikan, data calon pemilih yang bermasalah sebanyak 3774 nama.
Terpisah, Komisioner KPU Banyuasin Salinan mengatakan, pihaknya memang mengharapkan ada masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin.
“Khusus kepada Panwas kami meminta agar DPS ini dicermati dan kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPU Banyuasin. Masukan ini penting karena panwas berperan turut menentukan derajat data pemilih,” kata Salinan.
Dikatakan dia, hasil uji publik dan pencermatan DPS, ada 8016 nama calon pemilih tidak memenuhi syarat. Ada juga 20 ribu lebih data calon pemilih yang salah di 19 kecamatan di Banyuasin.
Ewan (37), salah satu warga Banyuasin, mengatakan, setiap Pemilukada daftar calon pemilih selalu bermasalah.
“Ini menunjukkan data administrasi kependudukan di Indonesia yang masih ambradul. Kita punya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertugas melakukan pendataan penduduk. Kalau data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini benar, maka dapat diketahui semua warga, baik nama, alamat, umur, dan lainnya,” kata Ewan.
Pria yang bekerja di perusahaan swasta itu mengatakan, jika data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) benar, maka tidak perlu lagi anggaran negara untuk melakukan pemutahiran oleh KPU.
“Uang untuk pemutahiran data pemilih itu membuang-buang uang rakyat. Kan sudah ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil?. Tapi memang susah kalau pemerintahan yang ada tidak berjalan semestinya,” kata Ewan. #fri