Program Sekolah Gratis 2017, Sisakan Hutang Pemprov Sebesar 90 Miliar

HUTANG---Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo, saat diwawancarai awak media di kantornya didampingi Kepala BPKAD Ahmad Mukhlis (Berkaos Merah). (FOTO : SS1/Mardiansyah)

Palembang, SumselSatu.com

Program Sekolah Gratis (PSG) yang dicanangkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) rupanya tidak selalu berjalan sesuai harapan. Tahun 2017 saja, pemerintah masih memiliki hutang untuk pembiayaan program ini sebesar Rp90 miliar di dua semester.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo menjelaskan, jika hutang tersebut karena adanya efisiensi yang terjadi di tahun 2017. Skibatnya, untuk membayar segala kebutuhan jalannya pembelajaran, sekolah meminta bantuan kepada orang tua siswanya.

“Tunggakan ini hanya kepada SMA Negeri, sedangkan SMK/SMEA dan swasta sudah terselesaikan pembayarannya. Bukan berarti PSG tidak ada lagi,” ungkap Widodo saat di temui di ruang kerjanya. Minggu (8/3/2018).

Tunggakan 90 Miliar, rinciannya untuk semester satu sebesar 45 M dan semester dua 45 M. Rencananya tahun 2018 tunggakan tersebut akan segera dibayarkan. Akan tetapi, karena adanya perubahan Undang-Undang, pelunasannya terkendala.

“Ya, rencananya tahun ini (2018) bisa lunas, tapi tertunda karena perubahan UU yang seharusnya dibayarkan dengan cara hibah menjadi dana belanja. Jadi BPKAD tidak bisa semena-mena mengirimkan uang ke sekolah-sekolah,” jelas Widodo.

Akibatnya, dana tunggakan ini tidak dapat serta merta dibayarkan kepada sekolah negeri, mengingat di tahun 2017 masih menggunakan sistem hibah. Sedangkan, untuk sekokah swasta tidak ada tunggakan artinya tetap berjalan normal.

“Karena itu rencananya akan dibuat perda dahulu, dan akan dibahas, kemungkinan tunggakan ini akan dibayarkan pada APBD Perubahan mendatang,” terangnya.

Terkait isu yang beredar ada beberapa sekolah yang meminta iuran per bulannya, Widodo menjelaskan jika hal tersebut tidak diizinkan. Tapi, Widodo menjelaskan jika pihak sekolah diizinkan meminta bantuan atau sumbangan-sumbangan kepada Orang tua.

“Sumbangan itu boleh, anjurannya, RAPBS sekolah harus dibuat terlebih dahulu, lalu disahkan oleh Gubernur. Jika terlihat dananya tidak cukup, mereka boleh meminta sumbangan dari orang tua, tapi tidak ada pemaksaan. Tidak boleh ada halangan untuk membuat anak tidak sekolah, dipastikan anak bisa sekolah dalam kondisi apapun,” ungkapnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here