Banyuasin, Sumselsatu.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus mewanti-wanti pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tak melibatkan ASN dalam kegitaan politiknya baik deklarasi maupun kampanye.
“Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk terlibat dalam politik dan ikut terlibat dalam Pemilukada dengan mempromosikan kandidat tertentu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Ibrahim, Sabtu (14/4/2018).
Larangan melibatkan ASN menurut Erwin sudah diatur dalam UU ASN, UU Pemilukada, Peraturan Pemerintah baik tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maupun tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hanya pengecualian bagi ASN yang bertugas sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya, sebagai contoh Satpol PP yang bertugas melakukan pengamanan saat kegiatan deklarasi maupun kampanye, dengan catatan tetap berlaku adil dan tidak memihak,” tambahnya, saat dikonfirmasi via telepon.
Erwin menegaskan beragam sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Sanksi berupa sanksi ringan, sedang hingga berat. Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” kata alumnus Universitas Utara Malaysia ini.
“Untuk sanksi di Undang-undang ASN itu sangat tegas, orang yang terlibat dalam Parpol maupun yang terlibat dalam Pemilukada dan secara nyata terbukti maka dapat diberhentikan. Itu tegas sekali dalam aturan UU yang ada tentang ASN, sesuai PP nomor 11 tahun 2017. Jadi ASN yang terlibat dalam Pemilukada akan ditindak tegas sampai pada pemberhentian,” pungkasnya.
Ia menyebutkan Pemkab Banyuasin melalui Dinas Kominfo telah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin
Berikut larangan ASN selama Pemilukada/Pilpres/Pileg :
- ASN dilarang mendekati Partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
- ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, berkomentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
- ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
- ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. #fri