Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ke Komisi ASN karena dinilai tidak netral dalam Pemilukada serentak 2018. ASN yang dilaporkan tersebut berasal dari OKI, Palembang, Muratara, dan OKU.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (8/5). Junaidi mengatakan, 12 ASN yang dilaporkan ke Komisi ASN sudah diproses.
“Untuk sanksinya KASN yang memberikan bukan Bawaslu. Sanksinya bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan yang tertinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat. Tapi itu menjadi kewenangan KASN,” ujar Junaidi.
Oleh sebab itu, lanjut Junaidi, pihaknya selalu mengimbau ASN sebagai aparatur sipil negara harus menghindari terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2018. Sejumlah peraturan di Indonesia telah secara tegas mengatur mengenai persoalan ini. “ASN jangan tidak netral,” tegas dia.
Sebelumnya, kata Junaidi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019. Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017, para pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam pilkada.
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” pungkasnya. #nti