Baturaja, SumselSatu.com
Dalam persaingan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang, seluruh partai politik (parpol) harus memenuhi syarat ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon legialatif (caleg).
Hal ini kembali diingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya kepada wartawan, Jumat (13/7). Dia menegaskan, aturan ini sesuai dengan UU No 7 tahun 2017, dan dipertegas dalam PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Jika kuota keterwakilan perempuan ini tidak terpenuhi, kata dia, masih ada waktu perbaikan daftar calon pada 22-31 Juli mendatang. Jika sampai akhir waktu perbaikan, pihak parpol masih juga tidak mampun memenuhi kuota 30 persen maka dampaknya partai terkait tidak dapat ikut persaingan di dapil yang tidak terpenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Namun rasanya hal itu sulit terjadi di OKU. Sebab rata-rata parpol di OKU sudah memenuhi. Hal ini diketahui saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Tinggal pemberkasan saja,” jelasnya.
Diketahui juga, pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dibuka pihak KPU OKU sejak 4 Juli 2018 lalu. Waktu akhir pendaftaran dijadwalkan pada 17 Juli 2018.
Namun pantauan di lapangan, hingga Jumat (13/7), Komisioner KPU OKU seakan melamun saja. Mereka terlihat menunggu. Belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan caleg mereka untuk bersaing di Pileg 2019.
Siang tadi, Yudi Risandi, anggota KPU OKU, terlihat hanya terlihat duduk diam seorang diri di meja pendaftaran. Sesekali dirinya memainkan handphone di tangannya.
“Sampai sekarang belum ada satupun parpol di OKU yang mendaftarkan caleg mereka. Kita juga tidak tahu ini kenapa. Dari hasil koordinasi kami, ada beberapa partai, baru akan mendaftar pada akhir pendaftaran caleg yakni 17 Juli mendatang,” ujar dia.
Yang jelas, kata Yudi, ada beberapa persyaratan yang memerlukan waktu. Misalnya, pembuatan SKCK, surat keterangan dari pengadilan, dan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas narkoba.
“Kalau untuk,laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saya kira tidak masalah. Sebab syarat kelengkapan itu, bisa diserahkan jika sudah masuk daftar calon tetap (DCT),” jelas Yudi. #ori