Berformalin, 6.500 Tahu Dimusnahkan

BERFORMALIN - Tahu-tahu berformalin yang telah dimuat di mobil pick up siap diedarkan ke pasar-pasar, turut disita dan dimusnahkan, Selasa (24/7/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang kembali melakukan pemusnahan ribuan tahu berformalin di tempat pembuangan akhir (TPA) Musi II, Selasa (24/7/2018). Beberapa bulan lalu, Balai BPOM Palembang juga memusnahkan ribuan tahu berformalin.

Tercatat ada 6.500 tahu yang dimusnahkan kali ini, dengan dasar pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palembang terhadap usaha tahu berinisial “A” yang beralamat di Kelurahan 20 Ilir Palembang.

Pemusnahan dilakukan Balai BPOM Palembang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palembang,  serta Sat Pol PP Palembang.

MUSNAHKAN TAHU – Tim dari Balai BPOM Palembang, Dinkes Palembang, Disperindag Palembang, dan Sat Pol PP Palembang saat bertugas memusnahkan tahu-tahu berformalin di TPA Musi II, Palembang, Selasa (24/7/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Kepala Balai BPOM Palembang, Prawitasari Dewi mengatakan, dari sidak Balai BPOM Palembang pada 5 Juli lalu ke usaha tahu berinisial “A” ditemukan barang bukti 6.500 pieces tahu putih dalam rendaman air yang mengandung formalin, kayu alat cetak tahu, mesin giling kedelai, dan mobil pick up yang memuat tahu siap edar. “Nilai total temuan Rp 70.730 000,” ucapnya.

Dalam pengujian laboratorium, lanjut Dewi, tahu tersebut positif mengandung formalin. Pelaku usaha  melanggar pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 miliar.

“Kepada masyarakat kita mengimbau agar lebih berhati-hati memilih tahu putih. Jika bentuk tahu kenyal dan tidak basi dalam berhari-hari, maka dapat dipastikan menggunakan formalin, ” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here