Tolak Permen LHK No 20 Tahun 2018, Pencinta Burung ‘Serbu’ BKSDA Sumsel

PROTES – Para pencinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Sumsel saat menggelar aksi protes Permen LHK No 20 Tahun 2018, Selasa (14/8/2018), di BKSDA Sumsel. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan pencinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Perwakilan Sumsel melakukan aksi demo di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Selasa (14/8/2018).

Demo tersebut dilakukan untuk memprotes Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pihak BKSDA akhirnya menerima dan berdialog dengan beberapa perwakilan massa. Usai pertemuan, Boity, dari FKMI perwakilan Sumsel, mengungkapkan, pihaknya tetap menolak peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang jenis burung yang dilindungi.

“Kita berharap sebelum adanya jawaban dari permintaan kita kepada pihak BKSDA Sumsel, kita berharap agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan rekan – rekan dari kicau mania seperti merazia dan melakukan sitaan terhadap burung yang telah dilindungi,  itu yang pertama,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut Boity, pihak BKSDA berharap dapat merangkul semua rekan – rekan kicau mania yang ada di Sumsel ini untuk dilakukan pendataan. Karena pendataan itu sangat diperlukan.

“Permen No. 20 tahun 2018 ini pada dasarnya tidak berlaku surut, dimana aturan ini berlakunya untuk yang ke depan. Jadi untuk burung yang sudah dimiliki ataupun yang dibeli oleh pedagang itu diharapkan agar segera didata. Jika setelah didata, boleh dipelihara dan dijualbelikan, ” ujar dia.

Nopriansyah dari Ronggolawe Nusantara Sumsel, menambahkan, inti dari aksi rekan – rekan kicau mania di BKSDA ini guna menyampaikan nota keberatan. “Kami menolak bahwa di Permen No. 20 Tahun 2018 dimana empat burung tambahan  seperti burung murai batu, cicak ijo, anis kembang, dan burung jalak suren, nah itu tolong direvisi, ” kata dia.

Nopriansyah mengatakan, seharunya burung seperti murai batu, cicak ijo, anis kembang, dan burung jalak suren itu bukan masuk burung yang dilindungi, karena tidak akan punah populasinya meskipun di hutan sudah habis. Sebab kondisi yang berbanding terbalik terlihat di penangkaran, di mana burung-burung jenis ini luar biasa banyak, khususnya di Sumsel.

“Selagi nota keberatan ini belum keluar kami berharap agar BKSDA jangan ada pergerakan sehingga dapat merugikan kicau mania yang ada di Sumsel khususnya,” tegas dia.

Sementara itu,  Kepala BKSDA Sumsel Genman S Hasibuan menjelaskan,hasil dari dialog dengan pencinta burung yang ada di Palembang, ada dua kesepakatan yang yang dirundingkan.

“Yang pertama penolakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018. Aspirasinya kami tampung dan akan kami sampaikan ke Jakarta. Kedua, kami meminta agar dapat dilakukan pendataan dan penandaan burung – burung yang dimiliki oleh anggota pencinta burung yang ada di Palembang,” katanya.

Hasibuan menambahkan,  data – data yang terkumpul nanti dapat diserahkan ke BKSDA agar dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pensertifikasian untuk kedepannya. Mengenai empat jenis burung yang mungkin telah dimiliki dan ternyata dilindungi, diminta agar dapat dilakukan pengeluaran dari Permen LHK No. 20 tahun 2018.

“Kami sudah menyampaikan kepada pencinta burung bahwasanya pemerintah mengeluarkan peraturan sampai burung itu dilindungi karena burung – burung itu, menurut pemerintah, populasinya sudah hampir punah. Menurut mereka burung – burung itu tidaklah habis ataupun punah malah masih banyak di penangkaran,” katanya.

Menurut Hasibuan, jika memang benar empat jenis burung dimaksud masih banyak di penangkaran, maka tinggal bagaimana cara mengurus izin penangkarannya saja. “Tapi kalau yang ada di hutan ya tetap dilindungi, ” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here