KPUD PALI Diminta Cabut Surat Edaran Bacaleg Berstatus Honorer Wajib Mundur

DIALOG – Suasana dialog antara sejumlah parpol dan KPUD PALI terkait surat edaran bacaleg berstatus honorer harus mengundurkan diri, Senin (3/9/2018). (FOTO: SS1/DOK)

PALI, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diminta mencabut surat edaran yang menyebutkan bahwa setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus honorer wajib mengundurkan diri.

Permintaan tersebut disampaikan sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten PALI saat beramai-ramai mendatangi Sekretariat KPUD PALI, di Jalan Merdeka KM9, Talang Kelapa, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Senin (3/9/2018).

Sejumlah parpol tersebut antara lain, Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, Golkar, PDI Perjuangan, PBB, PPP, PAN, dan PKB. Kedatangan sejumlah parpol di Bumi Serepat Serasan itu bertujuan untuk mengklarifikasi surat edaran dari KPUD Kabupaten PALI per tanggal 29 Agustus 2018 mengenai setiap bakal calon legislatif yang berstatus tenaga honorer wajib mengundurkan diri.

Devi Harianto, SH, MH, Ketua DPC Partai Demokrat PALI, yang dalam kesempatan ini menjadi koordinator parpol, mengatakan, surat edaran yang dikirim KPUD PALI itu seolah-olah telah menjebak parpol yang ada di Bumi Serepat Serasan.

“Karena kenapa? Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah setiap bakal calon sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya KPUD PALI dalam hal ini seolah-olah menjebak parpol. Kalau dari awal aturan itu diterapkan, tidak mungkin bagi parpol di PALI mengusung bacaleg yang bekerja sebagai tenaga honorer,” tutur Devi.

Wakil Ketua II DPRD PALI itu juga menilai bahwa surat yang diedarkan oleh KPUD PALI tidak jelas tahapan waktunya.

“Di surat itu diwajibkan mengundurkan diri, tetapi tidak ada batasan tahapan waktu. Sementara dari hari ini sampai penetapan DCT (daftar calon tetap, red) 23 September nanti, waktunya tidak lama lagi,” tambah Devi.

Lagi pula, sambung Devi, tenaga honorer dalam pandangannya tidak mengikat karena bukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk itu, kami meminta agar surat edaran itu dicabut. Agar tidak membuat kegaduhan di Kabupaten PALI. Selain itu, beberapa waktu lalu Divisi Teknis KPUD PALI tidak pernah mempermasalahkan keikutsertaan bacaleg yang berstatus tenaga honorer, hanya disarankan untuk mengundurkan diri tetapi tidak diwajibkan. Nah ini berbeda lagi,” tutupnya.

Menanggapi masalah ini, Ketua KPUD PALI, H Hasyim, saat dikonfirmasi, tidak berani memberikan jawaban kepada sejumlah media. Dia memilih untuk berdiam diri di ruangannya dengan alasan sedang ada rapat. “Kami sedang ada rapat. Nanti saja,” elaknya saat dihubungi melalui telepon.

Kendati demikian, saat berdiskusi dengan sejumlah parpol, Hasyim menerangkan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas dari KPU Sumsel. Selain itu, Hasyim dalam diskusi tersebut Hasyim mengakui ada kesalahan dari Divisi Teknis terkait informasi yang disampaikan ke parpol bahwa tenaga honorer diperbolehkan menjadi calon legislatif.

“Namun, jika tidak ada pengaduan dan laporan masyarakat terhadap DCS, maka bisa lolos menjadi DCT,” kata Hasyim. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here