Herman Deru Inisiator Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

ISBAT NIKAH --- Gubernur Sumsel Herman Deru usai penandatanganan MoU isbat nikah terpadu. (FOTO: SS1/HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Bagi pasangan suami dan istri di Sumsel yang belum memiliki dokumen pernikahan berupa buku akte nikah kini tak perlu pusing lagi. Saat ini sudah ada solusi yakni melalui isbat nikah terpadu yang digagas Gubernur Sumsel Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama dan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, Rabu (27/3/2019), di halaman Kantor Pengadilan Tinggi  Agama Palembang.

“Melalui kerjasama ini diharap dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan belum memiliki buku nikah,” kata Herman Deru.

Gubernur juga meminta para bupati dan walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU ini dengan tetap memperhatikan asas legalitas di tingkat bawah. Artinya, pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukkan bukti awal atau saksi.

“Petugas juga harus hati-hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya  harus ada bukti pengntar dari kades, lurah, atau pamong setempat,” imbuhnya.

Herman Deru menjelaskan, pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak hendak melamar jadi TNI, menunaikan ibadah umroh, semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orangtua.

“Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian  harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka,”  jelas Deru.

Terkait dengan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Gubernur menyambut baik mengingat penyelenggara negara terlebih dahulu harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Berokrasi Pemerintah.

“Melalui Zona Integritas ini, saya mengajak para hakim tinggi, panitera, panitera pengganti, dan ASN  di tingkat Pengadilan Tinggi Agama dan para hadirin sekalian, untuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan Sumsel yang bersih dan bebas KKN,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, H Endang Ali Ma’sum, SH, MH dalam sambutannya memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

“Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu,” ungkap Endang Ma’sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya baru ditandatangani tersebut, tidak ada lagi pasangan nikah yang  tidak memiliki buku akte nikah.

“Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar’i dan sesuai dengan undang undang negara,”imbuhnya.#nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here