PALI, SumselSatu.com
Diduga kuat kecanduan Narkoba jenis shabu-shabu, dua remaja rela mencuri baterai ekskavator yuang tengah berada di pinggir jalan. Untunglah, kedua remaja tersebut dapat dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kedua pria itu adalah AXXXX MXXXXXXXXX alias Ian (19) dan MXXXXX DXXXX alias Mustar (18), warga Dusun III, Desa Benakat Miyak, Kacamatan Talang Ubi, PALI.
Menurut Kanitreskrim Polsek Talang Ubi Ipda M Arafah, pihaknya menerima laporan pada Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 22:00. Telah terjadi pencurian dua baterai alat berat jenis ekskavator milik PT KIM yang tengah terparkir di pinggir jalan, di Desa Simpang Solar.
“Kemudian kami langsung ke TKP,” ujar Arafah yang berbicara mewakili Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan, Selasa (30/7/2019).
Setelah ditelusuri, kata Arafah, pada Senin (29/7/2019) sekitar Pukul 01:00, pihaknya mendapati dua orang beserta satu unit sepeda motor yang belakangan diketahui rusak di pinggir jalan, dan melihat dua baterai tak jauh dari kendaraan bermotor roda dua itu.
“Lalu kami geledah dalam saku celana Ian, salah satu pelaku, didapati satu paket kecil shabu-shabu,” kata Arafah.
Polisi mengamankan barang bukti dua baterai, satu kunci Inggris, satu unit sepeda motor L2 Super warna merah-putih, dan shabu-shabu seberat 0,34 gram.
Ian mengaku, awalnya tidak ada niat untuk mencuri baterai alat berat tersebut. Tetapi, karena melihat tidak ada yang menjaga ekskavator, maka ia bersama temannya mencuri. Menurutnya, kunci Inggris yang ada mereka temukan di sekitar tempat alat berat.
“Kami ambil baterai itu dengan kunci Inggris, lalu kami bawa menggunakan sepeda motor milik Mustar,” ujar Ian.
Setelah membawa baterai, belum jauh dari lokasi pencurian, rantai sepeda motor putus.
Ian mengatakan, rencananya, uang hasil penjualan baterai akan dibelikan shabu-shabu.
“Rencana baterai itu dijual untuk beli shabu,” kata Ian.
Ian bersama Mustar disangkakan melanggar dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 112 junto Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. #abi