Palembang, SumselSatu.com
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku kejahatan pangan di Palembang ringan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berharap, aparat penegak hukum mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku yang telah meracuni masyarakat.
“Kami merasa kasihan karena penegakan hukumnya itu, di level Pengadilan Negeri, sangat rendah sekali. Kami melihat pelanggaran terhadap produk obat dan makanan, seperti tahu formalin, cuma dihukum satu bulan, dua bulan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Emanuel menyampaikan hal itu ketika ia bersama Anggota Komisi IX DPR RI lainnya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Kamis (30/1/2020).
Dia menyatakan, rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan pangan itu tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya, para pelaku tidak takut mengulangi kembali perbuatan yang merugikan khalayak ramai tersebut.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum dapat membantu penegakan hukum bagi pelaku kejahatan pangan agar dihukum tinggi, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tersebut,” kata Emanuel.
Terkait lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan pangan tersebut, Komisi IX DPR RI tengah membuat RUU tentang POM.
“Pada undang-undang tersebut, kami sudah memberikan pesan bahwa sesuai yang diinginkan oleh Presiden Jokowi, memastikan agar pengawasan obat dan makanan betul-betul berkualitas, dan memberikan kewenangan kepada BBPOM lebih luas lagi pada fungsi penindakan agar mereka juga betul-betul menindak dengan tegas para pelaku kejahatan pangan yang memroduksi makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar maupun syarat-syarat kesehatan,” katanya.
“Melalui undang-undang ini BBPOM dapat bekerja lebih baik lagi, dan kami pastikan kekuatan BBPOM setelah undang undang ini disosialisasikan betul-betul dapat membantu lebih optimal dibandingkan sekarang menjaga keamanan produk makanan dan minuman dan obat-obatan,” tambahnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menambahkan, diperlukan payung hukum untuk memerkuat posisi dan kewenangan BBPOM dalam penegakan hukum.
Sri yang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel itu mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) POM sudah dibahas DPR RI periode sebelumnya, dan kini kembali dibahas.
Kepala BPPOM Kota Palembang Hardaningsih mengatakan, dalam RUU tersebut juga diatur kewenangan Penyidik Aparatur Sipil Negara (PASN).
“Mudah-mudahan fungsi dan peran kami lebih diperkuat di dalam regulasi tersebut,” kata Hardaningsih.
Kunjungan Komisi IX DPR RI itu untuk mengecek pelaksanaan fungsi BBPOM terkait penindakan terhadap kasus pelanggaran obat dan makanan. Hadir pula dalam rapat bersama itu perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.
Selain Emanuel dan Sri, Anggota Komisi IX DPR RI lainnya yang melakukan kunjungan adalah Dr Nihayatul Wafiroh, MA, Ansory Siregar, Lc, Elva Hartati, SIP, MU, dan Dr Ribka Tjiptaning. Kemudian, Rahmad Handoyo, SPI, MMV, Haroen SPd, MHumI, Saniatul Lativa, SE, dan Sri Kustina. Lalu, Arzeti Bilbina Setyawan, SE, MAP, Ir Nur Yasin, MBA, MT, Anwar Hafid, dr Adang Sudrajat, MM, Av, Dr Saleh Partaonan Daulay, MAg, MHum, dan Drs Ashabul Kahfi, MAg, serta Anas Thahir. #dre