Ribuan Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

PENANDATANGANAN---Suasana kegiatan BPJS Kesehatan dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi (Disnakertrans) Sumsel pada acara penandatangan nota kesepahaman di salah satu hotel di Palembang, pada Selasa (1/9/2020). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ribuan perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), belum mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Sebagai upaya meningkatkan jumlah peserta BPJamsostek, BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi (Disnakertrans) Sumsel. Penandatangan nota kesepahaman dilakukan di salah satu hotel di Palembang, pada Selasa (1/9/2020).

Nota kesepahaman itu ditandatangani Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Arief Budiarto dan Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin.

Arief  menyampaikan, terdapat sedikitnya 1917 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini kami harapkan sinergitas BPJamsostek dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, perlindungan BPJamsostek akan semakin maksimal. Dan seluruh tenaga kerja di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujat Arief.

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel dan Disnakertrans Sumsel sepakat bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Hal itu juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di Sumsel.

Arief menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko, melalui empat manfaat program. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Jadi kami sangat harapkan sekali seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Semata-mata bukan hanya untuk tenaga kerja, tapi perlindungan ini juga mampu meringankan beban bara pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami resiko,” kata Arief.

Koimudin mengatakan, kalau ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya atau menunggak iuran, pihaknya yang bertindak.

“Kalau perusahaan tetap tidak patuh, maka kami akan memberikan rekomendasi ke Pemda melalui PTSP agar memberikan tindakan sanksi pencabutan izin. Itu tindakan terakhir kalau perusahaan tetap tidak patuh,” kata Koimudin.

“Kami menghimbau agar perusahaan mendaftarkan pegawainya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan agar pegawainya terlindungi jiwanya. Karena kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here