Perda Baru Retribusi dan Pajak Daerah Kota Palembang Tak Kunjung Selesai

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang diharuskan menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dan Pajak Daerah baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tenggat waktu sampai Januari 2024 untuk menyelesaikan Perda baru itu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa.

Dewa menyampaikan hal itu saat
rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (15/9/2022). Dewa mengatakan, undang-undang ini tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah.

“Sesuai undang-undang itu kita harus menyusun Perda baru untuk Retribusi dan Pajak Daerah karena aturan sebelumnya sudah dicabut,” katanya.

Kata dia, sempat berkembang argumen jika tidak selesai maka Pemkot tidak bisa menarik retribusi, artinya potensi pendapatan asli daerah (PAD) Palembang bisa hilang.

Saat ini sedang dilakukan penyusunan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) dan naskah akademik untuk pembuatan Perda baru ini. Dalam aturan tersebut juga dilakukan penyusutan jumlah retribusi yang sebelumnya ada 32 item yang dipungut Pemko Palembang berubah menjadi 18 item.

“Nantinya 18 retribusi dan 11 pajak daerah ini apakah dibuat Perda masing-masing atau dijadikan satu, ini yang kita dalami,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan menyampaikan, pihaknya sudah menyelesaikan draft dari Perda dari tindak lanjut untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Sebab kalau lewat dari tanggal ketentuan Perda-nya belum selesai, maka kami tidak dapat lagi memungut pajak dan retribusi,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here