Diskon 90 Persen PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik

Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB, atau ada pemotongan sebesar 90 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang IV Derga Karenza, Rabu (15/2/2023).

Menurut Derga, Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor: 20 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2022. Pada Pasal 9 menjelaskan untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik ditetapkan sebesar 10 persen.

“Pada Pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) atau Battery Electric Vehicle untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB,” ujar Derga.

Kemudian pada Pasal 10 disebutkan, pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Dengan adanya Pergub tersebut maka PKB dan BBNKB hanya dibayar 10 persen. Jadi ada potongan sebesar 90 persen,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Mgs Komaruddin Saleh, SSos, mengatakan, untuk contoh kendaraan bermotor antara lain, Uwinfly tipe Golden Tutle, Uwinfly tipe Love Summer dan Uwinfly tipe N9.

Apabila belum ada di daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKN), maka Samsat akan mengusulkan permintaan NJKB kendaraan tersebut ke bidang pajak Bapenda, berdasarkan nama kendaraan, tipe kendaraan dan faktur kendaraan sebagai syarat permintaan NJKB tersebut.

Sementara bagi kendaraan listrik yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan tidak didaftarkan, maka tidak diperbolehkan melintas di jalan sesuai Pergub 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang kendaraan bermotor listrik berbasis batre.

“Kendaraan listrik jika tidak ada surat-menyuratnya tidak boleh, itu artinya kendaraan tersebut ilegal. Dasar untuk pembuatan BBNKB dan PKB adalah faktur,” katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Sumsel yang memiliki kendaraan listrik untuk segera membayar pajaknya, baik PKB atau BBNKB karena ada pemotongan pajak 90 persen. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here