Anak di Palembang Harus Pulang Jam 10 Malam

Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Polrestabes Palembang mensosialisasikan flyer atau selebaran anak harus pulang pukul 22.00 WIB di Palembang, Senin (27/3/2023). Isi flyer agar tidak membiarkan anak-anak bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Kombes Pol Mokhamad Ngajib, SIK, mengatakan, foto tulisan imbauan itu dimaksudkan untuk mengkampanyekan stop tawuran, balap liar, dan aktivitas geng motor selama Ramadhan.

Imbauan pulang jam 22.00 WIB.

Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari di atas pukul 22.00 WIB. Karena itu, imbauan tersebut sebagai bentuk antisipasi tawuran antarremaja.

“Betul, ini sebagai antisipasi kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan aktivitas geng motor selama bulan Ramadhan,” ujar Ngajib, Senin (27/3/2023).

Untuk mencegah tawuran Polrestabes Palembang sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tawuran yang bisa menimbulkan korban. Di antaranya membuat posko pengamanan masyarakat, patroli malam rutin setiap polsek, dan patroli cyber.

“Ramadhan harus diisi dengan beribadah di mushala dan masjid,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here