Perusahaan Wajib Bayar THR, Pj Bupati Muba Terbitkan Surat Edaran

Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud. (FOTO: KOMINFO MUBA)

Sekayu, SumselSatu.com

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs Apriyadi, MSi, telah menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.

Edaran tersebut telah disebarkan ke semua perusahaan yang ada di Bumi Serasan Sekate oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Mursalin, SE, MM, mengatakan, telah mengirimkan edaran kesetiap perusahaan mulai dari sektor perkebunan maupun pertambangan dan lainnya.

“Edaran itu tertuang berdasarkan nomor SE-560/086/NAKERTRANS/2023 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang telah ditanda tangani langsung PJ Bupati,” kata Mursalin saat dihubungi, Rabu (55/4/2023).

Dia menerangkan, dalam edaran itu sendiri mengacu dengan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh diperusahan, dan terakhir dari Suratq,Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor MI2/HK.04.00/1|/2023.

“Berdasarkan itulah kita menetapkan 6 poin isi dari surat edaran Bupati Muba yang disebar ke perusahaan,” ucapnya.

6 Poin itu, lanjut Mursalin yakni, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Poin kedua, besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut. Lekerja mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah masa kerja, atau pekerja mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“Yang ketiga itu bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian. Keempat itu upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hara raya keagamaan,” ungkapnya.

Poin kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana Nomor 2 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjan kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Keenam, terakhir THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Oleh sebab itu dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Kammi mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan segera melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada pihaknya,” katanya.

Sedangkan, jika bilamana ada laporan ataupun aduan dari para pekerja terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans.

“Secara khusus kita tidak membuka posko pengaduan, hanya saja bila ada pengaduan sudah kewajiban Disnakertrans untuk menerima aduan itu,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here