KPID Sumsel Jadi Inisiator Pengawasan Media Baru

Ketua KPID Sumsel Herfriady. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan (KIPD Sumsel) akan menjadi inisiator pengawasan media baru.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/5/2023).

Herfriady mengatakan, KIPD Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran yang telah memiliki izin, terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.

“Oleh karena itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi kinerja kami, dengan catatan beliau meminta KPID Sumsel untuk menjadi inisiator pengawasan media baru di Sumsel,” katanya.

Herfriady mengatakan, KPID Sumsel menyambut baik dan menerima usulan Gubernur Sumsel tersebut. Kata dia, pengawasan media baru telah beberapa kali direvisi, namun belum ada keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Herfriady mengatakan, media baru ialah media sosial, salah satunya Facebook, Instagram dan lain sebagainya. Selama ini media baru itu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tidak ada lembaga negara yang mengurusi persoalan itu.

“Artinya, saya pribadi bisa melaporkan si A karena persoalannya membuat status atau pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, namun saya melaporkan secara pribadi,” katanya.

Kendati demikian, KPID Sumsel dalam mengawasi media baru lebih kepada individu masing-masing.

“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya. Namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here