Sekayu, SumselSatu.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bakal tersenyum lebar. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan mulai 7 Juni 2023, gaji ke-13 PNS Pemkab Muba mulai dicairkan.
“Insya Allah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” ungkap Kepala BPKAD Muba Zabidi, SE, MM, Senin (29/5/2023).
Ia mengatakab, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Sama seperti THR, komponennya sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat,” katanya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau kepada seluruh jajaran PNS di Muba untuk memanfaatkan sebaik mungkin pencairan gaji ke-13.
“Manfaatkan sebaik mungkin, untuk keperluan anak anak masuk sekolah dan kebutuhan anak sekolah,” ucap Apriyadi.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan diterima oleh setiap PNS dan juga pensiunan di Pemkab Muba.
“Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan,” katanya. #Fly