
Palembang, SumselSatu.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) meminta PT Sinar Mas (Bumi Sawit Permai) untuk menghibahkan lahan untuk membuat jalan khusus yang akan bergabung dengan PT Servo Lintas Raya (SLR).
“Jika ada lahan PT Sinar Mas yang dihibahkan atau dikompensasi akan mengurangi dampak jalan raya yang dipakai untuk angkutan batubara,” ujar Koordinator Reses Tahap II/2023 DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH.

Anita menyampaikan hal itu saat melakukan Reses Tahap II/2023 DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Senin (4/9/2023).
Anita mengatakan, ada 13 kilometer (KM) milik PT Sinarmas belum diizinkan untuk kepentingan angkutan batubara menuju ke jalan khusus.
“Kita berharap adanya kesepakatan dan rasa memiliki Provinsi Sumatera Selatan. Jangan hanya menikmati hasilnya saja, tetapi juga menjaga lingkungan,” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.
Lanjutnya, DPRD ingin mendengar sejauh mana Dinas ESDM memfasilitasi para pengusaha batubara dan para pengusaha angkutan batubara. Karena pertama permasalahan yang ada adalah debu angkutan batubara dapat mengganggu kesehatan dan menyebab inspeksi penyaluran pernapasan atas (ISPA).

“Dalam hal ini kepedulian dari pengusaha pun kurang. Bagaimanapun juga perusahaan itu yang pertama kali yang harus diperhatikan adalah kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.
“Kami juga banyak menerima laporan bahwa dampak batubara tidak hanya lahan yang terkena limbah, namun juga ikut mencemari sungai. Ini semua semua menjadi perhatian dewan dan akan ditindaklanjuti bersama Komisi IV DPRD Sumsel,” sambung Anita yang dari Partai Golongan Karya (Golkar).
“Nanti akan kita koordinasikan bagaimana sebaiknya. Karena kepedulian itu harus bersama-sama, tidak bisa yang satu peduli yang satu tidak itulah yang kita harapkan,” katanya lagi.
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, ST, MSi, mengatakan, produksi batubara Sumsel hampir tembus 100 juta ton per tahun. Dengan peningkatan produksi, maka distribusi ikut meningkat, baik di jalan, perairan dan laut. Kondisi ini berdampak pada aktivitas di Sumsel.
Memang ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 tentang Larangan Pengangkutan Batubara Menggunakan Jalan Umum. Namun yang menjadi kendala tidak ada posisi tambang di bibir sungai, sehingga diangkut pakai truk dan menyebabkan kemacetan.
“Ke depan diharapkan produksi batubara 200 juta ton, tapi tidak menyebabkan kemacetan. Silakan perusahaan mengambil keuntungan, tapi tidak meyulitkan rakyat,” tegasnya. #fly