Palembang, SumselSatu.com
Terhitung mulai 30 September 2023, jam masuk sekolah yang biasanya sekitar pukul 07.00 WIB, sekarang menjadi 2 jam lebih lambat, atau baru masuk pukul 09.00 WIB.
“Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai, serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori, Jumat (29/9/2023).
Ansori mengatakan, keputusan itu berdasarkan surat edaran Nomor 420/3409/DISDIK/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Disdik Kota Palembang.
Hal ini menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Nomor 443/6272/dinkes/2023 perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini Dengue terkait perubahan iklim El Nino dan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Palembang dan stakeholder pada 29 September 2023 terkait jam belajar mengajar sekolah.
Sehubungan hal tersebut maka disampaikan pada seluruh satuan pendidik kepala SPNF SKB/ TK/ SD/ SMP Negeri atau Swasta dan Sederajat, untuk waktu setiap jam pelajaran di sekolah masing-masing dikurang 10 menit.
Untuk kegiatan di luar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga ekstrakurikuler acara dan kegiatan lainnya. Diminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama di luar ruangan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya. Surat edaran ini merupakan perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang,” katanya. #fly