Jakarta, SumselSatu.com
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aplikasi baru yang terkait dengan proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aplikasi itu diberi nama I-Mut.
“Dalam rangka mewujudkan manajemen ASN maka diperlukan sistem atau inovasi yang baru, pada kesempatan berbahagia ini, BKN memperkenalkan integrated mutase atau I-Mut,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian 2024, Selasa, (6/2/2024).
Haryomo mengatakan, I-Mut merupakan aplikasi pengendalian dan pengawasan yang akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Pengawasan ini dilakukan agar setiap proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN itu sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
“I-Mut hadir untuk mendukung optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN di semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Haryomo.
Haryomo mengatakan, aplikasi ini dibuat untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK. Dia mengatakan, sistem ini akan menjamin bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dilakukan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.
“Keberadaan I-Mut diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi, dan meminimalisasi adanya kesalahan atau penyimpangan dan memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menuturkan, keberadaan aplikasi ini juga bertujuan agar pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian ASN dapat dilakukan dengan prinsip meritocracy atau berbasis kinerja. Menurut dia, aplikasi ini juga dapat mendorong transparansi dan profesionalitas dalam mutasi para ASN.
“Fungsi-fungsi pengawasan dalam sistem harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan dan tetap dalam koridor yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata dia. #fly