Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 6404 jemaah haji Sumatera Selatan (Sumsel) atau 88 persen dari kuota telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel H Syafitri Irwan mengatakan, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan semula terjadwal ditutup pada 12 Februari 2024
Namun setelah melihat progres pelunasan, Kemenag memutuskan untuk memperpanjang pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Menurut Syafitri, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221,000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20,000 sehingga jumlah kuota Indonesia menjadi 241,000 jemaah.
Sumsel sendiri mendapatkan kuota sebesar 7012 jemaah ditambah kuota tambahan 283 jemaah sehingga kuota jemaah Sumsel tahun ini total berjumlah 7295.
“Alhamdulillah hingga Senin (12/2/2024) sore, sebanyak 6404 jemaah atau 88 persen jemaah Sumsel sudah melakukan pelunasan. Kami mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat isthitaah untuk segera melunasi biaya hajinya di masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Pun dengan jemaah haji yang berhak melunasi tapi belum memeriksakan kesehatan, kiranya segera melakukannya sehingga memenuhi syarat isthitaah dan bisa melunasi biaya haji,” ujar Syafitri, Selasa (13/2/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel H Armet Dachil menambahkan, sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap pertama, proses pelunasan tahap kedua juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori. Yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama karena gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” ujar Armet.
Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024. #fly