Palembang, SumselSatu.com
Pemungutan atau pencoblosan kertas suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) 1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 dan 10, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, terpaksa ditunda. Pasalnya, terjadi kekeliruan, di mana surat suara di Dapil 1 ternyata berisi surat suara Dapil 4.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Maliki Rasyidin Kecamatan Gandus mengatakan, di TPS 9 dan 10 kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, telah terjadi salah pengiriman logistik surat suara dari Dapil 4 ke Dapil 1 untuk DPRD Kota Palembang. Sedangkan untuk dari Dapil 1 ke Dapil 4 kertas suaranya, tidak ada khusus Dapil 1 tidak ada kotak suara.
“Jadi kami sudah menghubungi KPU memberikan ataupun mengklarifikasi kejadian yang terjadi di TPS 9 dan 10 ini. Artinya untuk TPS 9 dan 10 itu memang untuk Kelurahan 36 Ilir tidak ada kertas suaranya,” katanya.
Dia mengatakan, suara yang ada di sini itu surat suara Dapil 4 untuk tindak lanjut proses pencoblosan di TPS 9 dan 10 di Kelurahan 36 Ilir tetap lanjut untuk Pemilihan Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD Provinsi Sumsel.
“Sedangkan untuk kota itu ditiadakan disetop, dianggap tidak sah. Untuk tindak lanjut seterusnya kita tunggu petunjuk teknis (juknis) KPU karena proses ini koordinasi lebih berwenang dan terkait. Turunan kami dari KPU Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sebenarnya kami di barisan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” terang dia.
Sementara itu, Herlina Ketua PPS 36 Ilir memembenarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Yang kami sampaikan sudah cukup jelas, sama seperti yang disampaikan pak Maliki itu sesuai dengan temuan di lapangan,” ucapnya.
Staf SDM Bawaslu Kecamatan Gandus Rendy mengatakan, terkait surat suara untuk Dapil 4 didistribusikan ke dapil 1, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.
“Kita siapkan segala berita acara. Nantinya kita lihat lagi langkah berikutnya. Saya rasa kecurangan tidak ada. Ini unsur kekeliruan saja, karena sudah ada kelurahan sama kecamatan. Setelah dibuka di dalamnya ternyata surat suara Dapil 4 itu saja kesalahannya, berarti ada kekeliruan saja,” katanya.
Ketua RT 15 RW 03, Kelurahan 36 Ilir Asri mengatakan, namanya teknis itu tidak sempurna karena kerjaan manusia.
“Di sini ada PPK, KPU Kapolsek, Panwascam, pak camat hadir juga. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan. Kita belum tahu ke depannya seperti apa, akan ada lagi koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, pada dasarnya di Dapil 1 TPS 9 dan 10 Kelurahan 36 Ilir itu tertukar, bukan tidak ada surat suara.
“Ini verifikasi karena yang beredar tidak ada surat suara, padahal surat suara Dapil 1 itu tertukar dengan Dapil 4. Tadi sudah dilaksanakan tidak memberhentikan pemungutan. Karena yang disebut itu pemilihan DPRD Kota karena memang surat suaranya tertukar,” katanya.
“Kami sudah identifikasi untuk seluruh permasalahan di TPS Palembang di seluruh wilayah. Dan sekarang kami mau rapat dulu untuk berkoordinasi dan baru kami akan memanggil seluruh PPK untuk melaporkan seluruh permasalahan di wilayah masing-masing, terkhusus untuk TPS 9-10 Kelurahan 36 Ilir yang error,” katanya. Itu mungkin kecapean dan error bukan disengaja, apakah karena pengurangan,” katanya. #nti