Pemalsuan Dokumen Sertifikat Prestasi Didiskualifikasi dari PPDB 2024

Kepala Seksi (kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel Anang Purnomo Kurniawan. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) meminta kepada orangtua siswa dan siswa yang mengikuti jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk bersikap jujur pada saat memberikan sertifikat prestasi. Pasalnya, jika terbukti dokumen sertifikat yang diberikan palsu maka siswa yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik SMA Disdik Sumsel Anang Purnomo Kurniawan, ST, mengatakan, telah melakukan monitoring di SMA Negeri 11 Palembang, untuk berdiskusi dengan panitia inti tentang PPDB jalur prestasi dan saran penafsiran jalur prestasi.

“Jadi saya sampaikan untuk jalur prestasi. Saya beri pemahaman atau penafsiran, ya silakan disesuaikan dengan kondisi di sekolah masing-masing. Karena apa yang tidak tertulis di petunjuk teknis (juknis) menimbulkan multitafsir. Misalnya apabila sertifikat itu diperoleh dengan cara dari lomba itu dilakukan secara daring bagaimana kebijakannya, apakah itu di diterima atau tidak. Maka saran dari Kepala SMAN 11 Palembang Tatang sebaiknya sertifikat daring ada barcode. Sehingga kita bisa scan dan bisa cek penyelenggaranya dari lembaga resmi atau bukan,” ujar Anang.

Kemudian, apabila sertifikat diperoleh dari organisasi atau lembaga swasta atau perusahaan. Namun tidak tidak ada tanda tangan kepala dinas atau lembaga resmi Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) maka ada dua penafsiran.

Pertama tetap dibolehkan karena melihat perjuangan anak itu untuk bersaing baik itu antarsekolah maupun antarkabupaten kota perlu dihargai. Kedua penafsirannya adalah kalau tidak ada tanda tangan dari instansi resmi pemerintahan atau yang relevan maka tidak bisa diakomodir.

“Saya juga menyerahkan ke masing-masing sekolah untuk hal ini sambil kita konsultasi. Tapi saya lebih cenderung kepada penafsiran pertama, apabila lembaga penyelenggarakan itu resmi baik itu negeri ataupun swasta maka itu bisa diakomodir. Namun untuk memperkuat harus ada cap dinas atau stempel lembaga pemerintahan atau tanda tangan mudah-mudahan pihak mendaftarnya dan nanti kesimpulannya akan kami jadikan acuan berdasarkan hasil evaluasi. Tapi untuk saat ini saya menafsirkan diterima dulu. Tapi ini penafsiran saya pribadi, kalau ada yang berbeda pemahaman silakan. Tentu ini dinamika kita saling menghargai pendapat,” katanya.

Kemudian mengenai batas maksimum sertifikat anak.

“Kalau saya melihat kira-kira dalam satu semester dia mengikuti beberapa perlombaan mengganggu tidak proses belajar mengajarnya. Mungkin kalau dia ada batas tertentu berapa sertifikat yang penting ketika dia mengajukan sertifikat kita tanya kamu waktu ikut lomba di mana. Kemudian bagaimana proses lombanya, terus apa hadiahnya, di mana proses pemberian hadiahnya mungkin dengan tiga pertanyaan itu saja kita sudah mengetahui apakah lomba itu betul-betul dilakukan atau tidak dilakukan. Nah kalau umpama nanti lomba tidak dilakukan maka kita bisa membatalkan sertifikat itu, artinya terindikasi bahwa dokumen sertifikat atau bukti prestasi fiktif,” katanya.

Anang mengatakan, untuk hafalan Alquran minimal 1 juz ini menimbulkan multi tafsir yang pertama hafalannya dan dari lembaga resmi.

“Ada yang mengharuskan rumah tahfidz tapi saya menganggap tidak harus rumah tahfiz, dari sekolah asal boleh karena sekolah ada program Rohis atau sekolah ada program tahfiz, atau ada guru yang membimbing 1 juz, ada dari guru agama itu jadi poin. Jadi calon peserta didik dan apabila ada rumah tahfidz itu silakan diverifikasi rumah tahfidznya, ditanya betul tidak ponpesnya atau rumah tahfiznya dan lain-lain. Sehingga di sini kami beritahukan bahwa itu lembaga resmi atau rumah tahfiz,” katanya.

Anang menerangkan, terkait dengan verifikasi hafalan itu boleh silakan disambung ayat ditanya-tanya sedikit tentang hafalan qurannya.

“Apabila tidak sesuai maka kita minta dari anak atau calon peserta didik dan orangtua wali itu yang menuliskan sendiri bahwa saya tidak hafal juz berapa, tidak hafal sekian jus. Misal dia mengajukan 5 juz, ketika dites sambung ayat dan verifikasi dia hanya hafalnya 3 juz, dia menulis tangan saja. Setelah dilakukan verifikasi dia tanda tangan dan itu jadi dasar kita untuk mengubah atau anak itu mengubah sendiri pilihannya dari 5 juz menjadi 3 juz,” katanya.

“Saya akan terus koordinasi, apakah langsung dimunculkan di sistem untuk hasil pembobotannya. Saya berharap semua berproses transparan sehingga diminimalisir ada fitnah ada kecurigaan jalur prestasi merupakan jalur hal-hal yang bersifat tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan itu bisa dihindarkan, dan saat yang paling penting jangan sampai kita melakukan pemalsuan dokumen, jangan memanipulasi data karena itu namanya pidana. Saya barusan berkoordinasi dengan Ombudsman, Cyber Pungli dan juga Inspektorat, saya sampaikan dinamika, indikasi pemalsuan kartu keluarga (KK), prestasi dan lain sebagainya mudah-mudahan kita bisa sama-sama mencegah ini. Karena nanti kalau sampai terjadi tindak pidana maka resikonya kembalikan ke yang berbuat,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here