DPRD Minta BPK-BPKP Audit Anggaran Renovasi Rumah Dinas Wagub Sumsel

Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit anggaran renovasi rumah dinas Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel.

“Harus dilakukan audit oleh BPK dan BPKP Sumsel, terutama terkait maintenance (anggaran renovasi rumah-red), apakah memakai APBD Sumsel, atau APBD Kota,” ujar Chairul.

Chairul menegaskan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menetapkan rekapitulasi perhitungan suara, maka Penjabat (Pj) Walikota Palembang harus segera mengosongkan rumah dinas Wagub Sumsel.

“Karena Pemprov Sumsel akan menyiapkan rumah dinas itu untuk Wagub Sumsel terpilih. Pemerintah Kota (Pemko) Palembang harus segera mencari rumah pengganti untuk ditempati Pj Walikota Palembang sampai rumah dinas Pj Walikota Palembang selesai direnovasi,” tegasnya.

Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang memberikan izin pinjam pakai.

“Hal ini terjadi karena Pj Gubernur Sumsel tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah. Selain itu, mengapa selalu dilakukan rehabilitasi rumah jabatan Walikota Palembang?, apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus direhab. Jika masih layak hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah Kota Palembang,” kata wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here