
Palembang, SumselSatu.com
Reki Ardiansyah warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong PMD, RT 010/ RW 003, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, dan M Ade Prayoga menjadi terdakwa perkara narkotika.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/4/2024) terungkap, Reki ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2025). Persidangan dipimpin Hakim Masrianti, SH, MH, didampingi Hakim Noer Ichwan Iklas, SH, MH, dan Efiyanto, SH, MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Ursula Dewi, SH, MH, menghadirkan dua orang saksi Anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Keduanya menjadi saksi dalam perkara terdakwa Reki Ardiansyah dan M Ade Prayoga.
Dari keterangan saksi yang melakukan penangkapan, mereka mendapatkan dan mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 1,4 kilogram (Kg) yang terbagi dalam 14 paket di dalam tas ransel. Ada pula timbangan digital, handphone dan lainnya.
“Dari keterangan terdakwa Reki Ardiansyah, sebelumnya ia menerima lima kilogram shabu-shabu dari Dandi, DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar laki-laki yang menjadi saksi.
Sebanyak lima kilogram shabu-shabu diterima dari Dandi pada Desember 2024. Lalu, bongkahan barang terlarang itu dipecah-pecah dan diedarkan oleh Reki dan Ade Prayoga. Dengan adanya sisa 1,4 Kg lebih shabu-shabu yang menjadi barang bukti, berarti 3,5 Kg lebih telah diedarkan.
Terdakwa Reki mengakui bahwa sebelumnya ia menerima lima kilogram shabu-shabu dari Dandi untuk dijualkan. Terdakwa Ade Prayoga juga mengakui sudah puluhan kali mengantarkan shabu-shabu ke pembeli.
JPU Ursula Dewi mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika. #arf