Akan ada Sanksi bila Melanggar Perda Tata Ruang

Kepala Dinas PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel Ucok Hidayat.

Palembang, SumselSatu.com

Setiap pembangunan harus dapat  menyesuaikan dengan tata ruang yang telah diperdakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Apabila, jika ada suatu perusahaan yang nekat membangun pabrik, dan melanggar Perda Tata Ruang akan dikenakan sanksi.

“Ada sanksinya, dengan tidak dikeluarkan izin, hingga akhirnya nanti pidana. Seluruh yang ada di ruang wilayah Indonesia masuk ke tata ruang,” kata Kepala Dinas PUBM dan Tata Ruang Provinsi Sumsel Ucok Hidayat.

Ucok mengungkapkan, bahwa Pemprov telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2016-2036 pada tahun 2016 (Nomor 11 tahun 2016). Perda ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Dengan berlakunya Undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Daerah dan Penetapannya,” ungkapnya.

Lanjut dia, Perda Tata Ruang merupakan dasar pihaknya untuk pembangunan di daera ini. Perda meliputi zonasi wilayah segala macam, kawasan yang boleh dibangun atau tidak, di kawasan lindung atau tidak.

“Itu ditetapkan dalam rencana umum tata ruang daerah. Jadi dasar ini merujuk ke tata ruang nasional. Jadi, kami jabarkan dari tata ruang nasional ke tata ruang daerah yang disesuaikan dengan nasional dan ini nanti yang harus digunakan oleh Kabupaten dan kota. Jadi, mereka juga merujuk ke atas,” tegasnya.

Apalagi ia menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dituntut mempunyai rencana tata ruang yang berkualitas, membutuhkan tujuan, kebijakan, strategi dan muatan yang mampu mengantisipasi isu-isu penataan ruang yang ada, mensinkronkan produk tata ruang dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang bersifat komprehensif, baik ekonomi, sosial dan lingkungan.

“Untuk Pemerintahan di Kabupaten/Kota diSumsel telah hampir 100 persen menggunakan perda tata ruang. Dengan telah adanya perda tata ruang dimasing-masing kabupaten/kota, tinggal pelaksanaan yang menyesuaikan kebutuhan daerah masing-masing,” tukasnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here