Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri Banyuasin dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap Ketua Gapoktan Jalur Makmur. Hal tersebut dikonfirmasi oleh langsung oleh Kajari Banyuasin, La Kamis, SH, saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Kamis (11/1/2018).
“Ya, Ketua Gapoktan Jalur Makmur sudah dilakukan penahanan terkait dugaan lahan fiktif program IP 200,” jelasnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan, untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. “Tentu, hal ini tidak dilakukan sendiri dong, justru itu dilakukan pengembangan, siapa pelaku lain yang ikut serta,” terangnya.
Kajari sendiri menyebur jika dirinya belum bisa bercerita banyak, karena menurutnya Kasi Pidsus yang lebih memahami kasus ini, “Lebih detil, silahkan ke Kasi Pidsus, Pak Andra,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dana bantuan langsung Kementerian Pertanian RI untuk Gapoktan Kabupaten Banyuasin program IP 200 sudah masuk ke tahap penyidikan.
Dan dua pejabat dari Dinas Pertanian setempat berinisial SM selaku Tim Teknis, serta CH sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan (PPK) dalam kegiatan pengembangan rawa pasang surut atau yang dikenal dengan IP 200 di Desa Jalur Mulia, Kecamatan Muara Sugihan, kemarin, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, awal Desember 2017 silam. #fri