Ada Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU di Palembang, Pagaralam dan OKI

bawaslu

Palembang, SumselSatu.com

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palembang, Pagaralam dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Adapun empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Palembang yang direkomendasikan PSU tersebut adalah, TPS 15 di kawasan Kebun Bunga, TPS 25 Lebung gajah dan TPS 35 di 5 Ulu serta satu TPS Kecamatan Sako.

Sementara, di Kota Pagaralam PSU dilaksanakan di TPS 5 Sidoarjo. Lalu, 2 TPS di Kabupaten OKI yakni TPS Sungai Menang dan Air Sugihan.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, rekomendasi PSU tersebut lantaran ditemukan adanya indikasi pelanggaran saat hari pencoblosan. Indikasi pencoblosan itu berupa adanya pemilih yang mencoblos diwakilkan orang lain hingga adanya penggunaan hak suara di luar wilayah.

“Rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU wilayah masing-masing untuk di proses. Paling lama dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara untuk PSU,” kata Kurniawan, Sabtu (30/11/2024).

Kurniawan menjelaskan, Bawaslu saat ini masih menyelidiki dugaan adanya TPS lain yang terindikasi adanya pelanggaran. Bila ditemukan, tidak menutup kemungkinan PSU juga akan dilakukan.

“Masih bisa bertambah karena ada dugaan pelanggaran di daerah lain. Kita masih menunggu laporan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko membenarkan telah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melaksanakan PSU. Menurut Handoko, dari tujuh rekomendasi tersebut enam diantaranya untuk pemilihan Gubernur

Menurutnya, jajaran KPU Kabupaten Kota saat ini masih mengkaji, apakah terpenuhi syarat- syarat untuk melaksanakan PSU tersebut sebelum dirapatkan pleno oleh KPU.

“Kita belum tahu apakah tujuh TPS itu akan digelar PSU semua atau tidak, karena menunggu KPU Kabupaten kota, ” katanya.

Selain itu, sejauh ini proses pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara ditingkat TPS yang dilakukan 27 November lalu, masih relatif lancar.

“Nantinya akan dikaji sesuai PKPU nomor 15 tentang proses penyelesaian sengketa. Ada ruangnya apa yang dilakukan KPU Kota dan Provinsi, karena menyangkut dua pemilihan. Sejauh ini baru satu di Pagaralam untuk PSU,” katanya. #fly/kcm

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here