
PERBURUAN liar dan budaya mengkonsumsi satwa dilindungi Undang-Undang (UU) menyebabkan populasi sejumlah satwa menjadi langka dan terancam punah. Banyak, generasi penerus bangsa hanya melihat dari buku dan mendengar tentang satwa tersebut. Karena sangat sulit melihat satwa-satwa itu langsung.
Seperti satwa Trenggiling, Burung Engkang, Kambing Hutan, Kambing Hutan Sumatera, Beruang, Harimau dan satwa lainnya. Karena khawatir dengan kepunahan yang terjadi. Yayasan Animal Indonesia di Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengenalkan dan memberikan pengajaran langsung ke hutan tentang satwa dilindungi UU kepada anak-anak.
Sehingga, anak-anak tahu peran dan fungsi satwa dilindungi UU tersebut dalam kehidupan ekosistem dan rantai makanan mereka.
Perwakilan Yayasan Animal Indonesia Kecamatan Selangit Kabupaten Mura, Fungky Nanda Pratama menuturkan pihaknya telah dua tahun menjalankan program edukasi kepada murid sekolah dasar di enam sekolah memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap sejumlah satwa dilindungi UU.
Seperti saat ini di Desa Karang Panggung Kabupaten Mura.
Di desa ini tidak jauh dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang menjadi paru-paru dunia. Namun, kondisi satwa dilindungi UU sangat memprihatinkan karena maraknya aksi perburuan dan illegal logging membuat satwa tersebut terancam kepunahan.
Mirisnya para generasi penerus bangsa hanya mampu melihat keberadaan satwa dilindungi UU tersebut dari buku dan majalah. Karena sangat sulit dan harus ke pedalaman hutan agar dapat menemukan satwa tersebut. Itupun jika mereka bisa dilihat dari kejauhan. Karena populasi mereka sangat sedikit.
“Ya, saat ini perburuan liar sangat banyak. Terutama satwa dilindungi UU, Trenggiling (Manis javanica). Karena sangat menjanjikan dan memiliki nilai ekonomis tinggi. Padahal tingkat perburuan lebih cepat setiap hari terjadi. Sedangkan perkembangbiakan satwa sangat lambat,” tegas Fungky Nanda Pratama, Jumat (10/11/2017).
Menurutnya, karena kondisi sudah memprihatikan terhadap para satwa. Akhirnya, pihaknya melakukan pengajaran langsung kepada anak-anak generasi penerus bangaa Indonesia mengenal dan mengetahui ekosistem satwa dilindungi UU langsung ke hutan. Sehingga, mereka paham dan menjadi pemberi informasi kepada para orang tua serta masyarakat lainnya untuk menjaga dan melestarikan satwa dilindungi UU.
“Kita ajak anak-anak dibekali buku panduan terhadap satwa dilindungi UU. Sehingga, mereka tahu kondisi satwa tersebut sangat terancam populasinya dan harus dilindungi bersama,” katanya.
Fungky menjelaskan saat itu juga anak-anak banyak menanyakan keberadaan satwa dilindungi UU tersebut. Bahkan, mereka juga mengakui bahwa di pemukiman mereka marak sekali aksi perburuan satwa dilindungi UU seperti Trenggiling. Padahal, sudah dijelaskan peran Trenggiling memakan semut dan rayap serta hewan serangga kecil lainnya. Di mana serangga dan rayap tersebut memberikan kerusakan pada bangunan rumah.
Namun, karena marak perburuan setiap harinya sehingga, populasi Trenggiling terancam punah. Di sinilah harus disadarkan semua komponen bangsa Indonesia. Keberlangsungan kehidupan satwa di lindungi UU ditangan kita semua mulai dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Untuk bersama-sama menghentikan aksi perburuan satwa yang dilindungi UU.
“Kita hanya sebatas memberikan informasi, pengajaran, pemahaman dan edukasi kepada generasi penerus bangsa. Terkait keberadaan dan populasi satwa dilindungi UU,” jelas Fungky.
Dia menambahkan ke depan, perlu adanya satu kesatuan dari Pemerintah Daerah (Pemkab), aparat kepolisian dan masyarakat lainnya. Untuk menindak tegas dan memerangi aksi perburuan liar satwa dilindungi UU. Jangan sampai kekayaan flora dan fauna hutan khususnya di Kabupaten Mura menjadi cerita saja.
Sehingga, generasi penerus bangsa hanya melihat dari gambar tentang keberadaan satwa tersebut. Tanpa dapat melihat langsung satwa tersebut hidup dan berkeliaran di hutan. #gky