Anggota DPRD Palembang Buat Raperda Kota Layak Anak.

Subagyo Rahmad Sentosa

Palembang, SumselSatu.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Kota Palembang,  saat ini telah merancang Raperda Inisiatif Kota Layak Anak (KLA) pada pertengahan masa baktinya, hal ini disebabkan Kota Palembang  sebagai kota penyangga Ibu Kota Provinsi kota Palembang makin diminati sebagai tempat tinggal bagi pendatang.

Hal ini menjadi perhatian bagi DPRD  Palembang,  di mana anak-anak pewaris kita dan bangsa yang harus diselamatkan dari segala bentuk kejahatan teknologi, eksploitasi, kejahatan seksual, kejahatan narkoba, lingkungan serta tontonan yang jauh dari nilai etika.

“Masa depan sebuah bangsa tergantung dari anak-anak jaman sekarang. Jadi sangat wajar kalau anak dianggap sebagai potensi aset negara,” ungkap Inisiatior Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota layak anak, Subagio Rahmat Sentosa anggota DPRD Palembang Fraksi Keadilan Persatuan, Rabu (13/12/2017).

Dikatakan politisi PKS ini, pembahasan rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan pada sidang paripurna DPRD Palembang yang dihadiri Walikota Palembang H Harnojoyo, Senin (11/12/2017) lalu.

Menurutnya, melihat perkembangan “zaman now”, yang dirasa jauh dari nilai ketimuran yang selama ini dipegang teguh, juga banyaknya kasus terhadap anak-anak saat ini yang terjerumus ke pergaulan negatif meningkat dari tahun ke tahun sehingga membuat dewan tergerak untuk merancang sebuah perda.

“Hal demikian membuat kami DPRD,  tergerak menginisasi pembuatan Raperda Kota Layak anak. Mudah-mudahan kota Palembang segera memiliki Perda tersebut mengingat anggota DPRD sudah acc (menyetujui-red),” kata Momok, sapaan akrab pria berkacamata ini.

Politisi PKS ini juga menambahkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disamping pada paripurna DPRD pada Senin (11/12/2017).

“Perda KLA ini dibuat untuk jadi pemicu Pemkot peduli terhadap anak-anak dalam segala hal, seperti pada pemenuhan hak anak dengan cara mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam regulasi, program dan kegiatan yang berkelanjutan untuk memenuhi hak anak yang perlu adanya payung hukum,” terangnya.

Ia menambahkan,  jika nanti Raperda ini disahkan menjadi Perda Pemerintah Kota Palembang  harus membuat Pusat Krisis Anak sebagai wadah yang fokus menangani perlindungan khusus anak, mulai level kota sampai kelurahan.

“Sinkronisasi antara pemerintah dan DPRD dalam mengawal keberlanjutan pembangunan di Palembang dalam mewujudkan Palembang Emas dalam hal ini memberikan perlindungan terhadap anak,” singkatnya. #yud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here