Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

DILANTIK---Pelantikan Anggota DPRD Sumsel Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/9/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 74 dari total 75 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) terpilih dilantik sebagai anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.

Para Anggota DPRD Sumsel terpilih membacakan Sumpah/Janji dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Selasa (24/9/2024).

Dalam pelantikan tersebut, Anggota DPRD Sumsel terpilih dari Partai Golongan Karya (Golkar) Andie Dinialdie, SE, ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sumsel untuk sementara waktu. Dia didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel sementara, Raden Gempita, SH, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Suasana Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Periode 2019-2024 HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM, menyerahkan palu sidang dan buku kenang-kenangan DPRD Sumsel kepada Andie Dinialdie dan Raden Gempita.

Pengucapan Sumpah/Janji para Anggota DPRD Sumsel terpilih dipandu oleh Kepala Pengadilan Tinggi Palembang Nugroho Setiadji, SH, berdasarkan pada Keputusan Mendagri RI Nomor 100.2.1.4-4073 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2019-2024.

Namun terdapat 1 orang yang belum dilantik, dikarenakan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum turun atas nama Dwi Septaria Asgianto dari Daerah Pemihan (Dapil) VI (PALI-Muaraenim- Prabumulih), yang menggantikan sang suami Asgianto, ST, karena maju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2024.

Ketua DPRD Sumsel sementara Andie Dinialdie setelah dilantik, memohon dukungan sepenuhnya kepada semua Anggota DPRD Sumsel yang telah dilantik, guna dapat menyelesaikan tugas- tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi semangat kebersamaan.

Pengambilan sumpah dan janji.

“Semoga hari ini merupakan langkah awal yang baik bagi kita sebagai Anggota DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024-2029, dalam membawa tongkat estafet perjuangan yang kita terima dari Dewan sebelumnya untuk menuju cita-cita pembangunan daerah Sumsel khususnya dan nasional pada umumnya,” kata Andie.

Untuk mewujudkan hal tersebut tidak ada kata lain semua harus bekerja keras, profesional dan sungguh-sungguh serta merumuskan program pembangunan yang terencana dengan baik.

“Sehingga kami yang dititipkan amanat dan kepercayaan oleh rakyat Sumsel ini, Insya Allah diberikan kekuatan,” katanya.

Ditambahkan Andie, DPRD Sumsel juga dalam waktu dekat akan langsung melaksanakan beberapa kegiatan yang mendesak. Diantaranya, penyusunan peraturan tata tertib, pembentukan fraksi-fraksi, menetapkan pimpinan definitif, serta membentuk alat-alat kelengkapan lainnya.

“Hal ini tak lain, untuk mengoptimalkan tugas, maka dalam waktu dekat ini semua Anggota DPRD Sumsel akan mengikuti orentasi dan pendalaman tugas pokok dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2024 di Jakarta,” katanya.

Penandatanganan berkas pelantikan Anggota DPRD Sumsel.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SE, MSE, mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Sumsel yang dilantik dan telah diambil sumpahnya.

Serta tak lupa pula dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Anggota Sumsel Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara.

Pelantikan ini dikatakannya, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) yang secara filosofis merepresentasikan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diwujudkan dalam nuansa pesta demokrasi.

”Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berlangsung aman dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” paparnya.

Foto bersama usai pelantikan.

Ditambahkannya, sesuai pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

Terdapat dua hal yang perlu dipahami oleh seluruh Anggota DPRD Sumsel, yaitu secara legal-formal, kedudukan DPRD Sumsel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik (parpol). Kondisi faktual ini tentunya menempatkan Anggota DPRD sebagai keterwakilan parpol.

”Namun demikian, hal yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara-saudara, hendaknya selalu mengutamakan kepentingan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Elen Setiadi.

Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 3 (tiga) fungsi DPRD Provinsi, yakni fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, dilaksanakan dengan cara membahas bersama-sama gubernur tentang rancangan peraturan daerah dimaksud, mengajukan usul inisiatif rancangan peraturan daerah provinsi, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama gubernur.

Fungsi anggaran, diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) provinsi dan peraturan gubernur (Pergub), serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya. Juga tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disampaikan di setiap tahun anggaran.

“Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sinergitas pembangunan secara nasional, dimana provinsi merupakan penghubung antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Demikian pula halnya dengan gubernur yang memiliki peran signifikan, yaitu sebagai kepala daerah dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” katanya.

“Peran serta DPRD bersama-sama gubernur adalah mewujudkan pelaksanaan pembangunan daerah di provinsi, maupun pengembangan kebijakan daerah untuk mendukung terwujudnya kerjasama antar pemerintah daerah, sehingga secara akumulatif dapat menciptakan sinergitas dan konektivitas pembangunan secara nasional,” tambahnya.

Elen pun menyampaikan apapun kerja sama dan program pembangunan yang akan dilakukan, muaranya adalah bagaimana segala upaya itu dapat menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk mengoptimalkan implementasi fungsi DPRD, terdapat beberapa strategi yang dapat digunakan untuk kemajuan daerah di masa mendatang antara lain, pertama menjaga soliditas internal antar Anggota DPRD, baik itu dalam fraksi maupun di berbagai alat kelengkapan DPRD lainnya. Soliditas juga terus dijaga dengan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.

“Kedua, menjaga soliditas dengan konstituen dan partai politik pengusung. Secara faktual, Saudara-Saudara diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD pada hari ini, tidak lepas dari dukungan pemilih atau konstituen dan partai politik pengusung. Komunikasi dengan konstituen dan partai politik bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan memetakan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Ketiga, soliditas keluarga. Dalam budaya kita yang masih mengedepankan gotong royong dan kesetiakawanan sosial, maka fungsi keluarga dan komunitas adalah sesuatu yang krusial dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Periode 2019-2024 Giri Ramanda N Kiemas turut menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan dan kesan DPRD Sumsel Periode 2019-2024. Ia turut berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama dan amanah yang telah diemban setiap anggota dengan baik.

Ia berharap akan ada inovasi-inovasi baru dalam pembangunan, didukung kerja keras, kerja cerdas dan pengalaman untuk memenuhi harapan masyarakat.

“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2019-2024, kami mohon maaf atas segala khilaf selama menjabat, serta terima kasih atas kerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur, Forkopimda dan semua pihak. Tetap jaga keharmonisan kekeluargaan antarsesama,” katanya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here