Palembang, SumselSatu.com
Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia kepada anggota DPRD Sumsel dalam kasus dana bansos Pemprov Sumsel tahun 2013 ternyata bukan isapan jempol. Undangan pemanggilan oleh Kejakgung ternyata telah diterima oleh anggota DPRD Sumsel.
Hal tersebut diakui salah satu anggota DPRD Sumsel, Agus Sutikno, saat dihubungi via telepon, Senin (27/8/2018).
Agus Sutikno membenarkan menerima undangan pemanggilan dari Kejakgung. “Saya mau hadir. Tapi untuk materi pokok persoalan saya belum tahu. Undangan pemanggilan saya terima kemarin,” kata Agus.
Menurut Agus, selain dirinya, ada beberapa anggota DPRD Sumsel yang masih aktif dan tidak aktif, turut dipanggil Kejakgung. “Kami siap hadir. Untuk pemanggilannya di Kejaksaan Palembang. Materi pemanggilan kita belum tahu persisnya tentang apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Hotma Hutadjulu mengakui ada beberapa pihak terkait dana bansos 2013 yang akan diperiksa Kejakgung RI. “Ada beberapa orang mantan anggota DPRD Sumsel, DPRD Sumsel sekarang maupun LSM yang akan diperiksa oleh Kejakgung,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya. #nti