Palembang, SumselSatu.com
Juru parkir (jukir) di Kota Palembang bakal dibekali ID card disertai barcode dan surat tugas. Langkah tersebut bertujuan mengantisipasi jukir liar yang meresahkan pengendara.
Adanya kebijakan mengeluarkan ID card bagi jukir ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Marta Edison dalam acara Sosialisasi Peningkatan Koordinasi dalam Pengembangan Perparkiran di Kota Palembang 2019, di The 101 Palembang, Rajawali, Palembang, Rabu (10/4/2019).
“Kami juga bersinergi dengan tim Jatanras Polda Sumsel dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan ini,” ujar Marta.
Marta menjelaskan, ada 700 titik parkir di Kota Palembang yang dibagi dalam empat wilayah zona parkir. Untuk zona utara di sepanjang daerah Sukarami, Alang-Alang Lebar, dan Kemuning. Sedangkan zona barat di Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil, dan Gandus. Kemudian di zona selatan, wilayah Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II, Jakabaring, Kertapati, serta Plaju. Terakhir zona timur, wilayah Ilir Timur I dan Ilir Timur II, dan Kalidoni.
“Para juru parkir ini nanti akan diberikan baju seragam khusus juru parkir, id card yang disertai barcode, dan surat tugas. Ini bertujuan untuk meminimalisir juru parkir liar,” kata Marta.
Menurut Marta, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap juru parkir bagaimana pelayanan terhadap pengguna kendaraan. “Satu titik area parkir akan dikelola oleh satu juru parkir dan dua asisten juru parkir,” pungkasnya. #nti